Jakarta, Aksarabrita.com – Isu viral yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN memicu kekhawatiran di kalangan pegawai. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh memastikan informasi tersebut tidak benar.
Prof. Zudan meminta seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu tetap tenang serta tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki sumber jelas. Pemerintah, kata dia, justru fokus menuntaskan penataan tenaga non-ASN agar sistem kepegawaian nasional menjadi lebih tertata.
Ia menegaskan, pemerintah hanya akan menerapkan dua status aparatur sipil negara (ASN), yakni PNS dan PPPK. Karena itu, tidak ada rencana menurunkan status PPPK menjadi tenaga honorer atau non-ASN.
“Pegawai yang sudah berstatus ASN tidak mungkin kembali menjadi non-ASN,” tegas Prof. Zudan.
Belakangan, isu tersebut ramai dikaitkan dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027. Namun, BKN memastikan kabar tersebut tidak sesuai fakta.
Prof. Zudan menjelaskan, kebijakan PPPK Paruh Waktu hanya bersifat sementara. Instansi pemerintah tetap dapat mengalihkan pegawai menjadi PPPK penuh ketika kebutuhan formasi tersedia dan kemampuan anggaran mendukung.
Selain itu, pemerintah juga tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer baru, termasuk staf khusus maupun pegawai non-ASN lainnya. Pemerintah daerah kini mengarahkan anggaran untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata agar dapat diangkat menjadi PPPK.
BKN juga membantah isu lain yang menyebut pemerintah akan mengalihkan status PPPK menjadi CPNS secara massal. Menurut Prof. Zudan, hingga saat ini pemerintah belum memiliki kebijakan terkait perubahan status tersebut.
Ia mengimbau seluruh pegawai agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah terpengaruh isu yang beredar di media sosial.
Masyarakat dapat memantau perkembangan kebijakan kepegawaian melalui portal resmi. **









