SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat perlindungan sosial bagi pelaku usaha dan pekerja melalui sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus dan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Sungai Penuh menggelar kegiatan itu di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Rabu (10/6/2026).
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah mengajak pengurus dan anggota KDKMP memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan terhadap risiko kerja sekaligus menghadirkan rasa aman bagi anggota koperasi saat menjalankan usaha.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh, Nasran, S.E., M.Si, membuka kegiatan itu. Dalam sambutannya, Nasran menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk pengurus dan anggota koperasi, membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut Nasran, pemerintah daerah terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kerja.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat besar bagi pekerja. Karena itu, kami berharap pengurus dan anggota KDKMP memahami program ini dan ikut menjadi peserta aktif,” ujarnya.
Nasran menilai Koperasi Merah Putih memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, pengurus dan anggota koperasi perlu memiliki perlindungan sosial agar dapat bekerja dan mengembangkan usaha dengan lebih tenang serta produktif.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh, Tiarrudin Arsi, S.ST., M.Si, mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kelembagaan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Ia menilai pemahaman mengenai program BPJS Ketenagakerjaan membantu pengurus dan anggota koperasi mengetahui hak serta manfaat perlindungan yang mereka peroleh.
“Kami ingin seluruh pengurus dan anggota KDKMP memahami manfaat program ini sehingga mereka memiliki perlindungan saat menjalankan aktivitas kerja maupun usaha,” katanya.
Pada sesi sosialisasi, tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Sungai Penuh memaparkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), manfaat kepesertaan, serta tata cara pendaftaran.
Para peserta mengikuti pemaparan dengan antusias dan memanfaatkan sesi diskusi untuk menggali informasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap semakin banyak pengurus dan anggota KDKMP bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut akan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja dan pelaku usaha sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di Kota Sungai Penuh. **








