Home / Daerah / Muaro Bungo

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:48 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Kasus Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pria, Sita 2,7 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp19,8 Juta

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pria, Sita 2,7 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp19,8 Juta

BERITA HUKRIM // Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (13/6/ 2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Kampung Lereng, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kepala Tim Opsnal Satresnarkoba, Aipda Ade Candra, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Serahkan 2.733 SK PPPK Paruh Waktu 2025

“Tepat pukul 23.00 WIB, tim kami mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian, disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat,” jelas Aipda Ade.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 buah dompet hitam;
  • 11 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu;
  • 1 plastik klip berisi plastik-plastik kosong;
  • 1 unit ponsel;
  • Uang tunai sebesar Rp19.880.000.
Baca Juga :  Kemenkes Tambah Layanan Kesehatan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,70 gram.

Ketiga pria tersebut saat ini masih berstatus sebagai terperiksa dan telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, salah satu terperiksa mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang berdomisili di Dusun Lubuk Tenam. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  PUBG Mobile Kembali Bagikan Kode Redeem Terbaru Gratis!

Polres Bungo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang telah diberikan dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup Aipda Ade Candra. (Jul)

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Aksi Cepat Kodim 0417/Kerinci: Buru Remaja yang Hilang Saat Berburu

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Menghadiri Wabinar Bersama Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri

Daerah

SMKN 2 Sungai Penuh Kunjungi IAIN Kerinci

Daerah

Pj. Bupati Asraf Terima Gelar Sko Depati Puncak Negeri, Kenduri Sko Tigo Luhah Desa Air Bersih, Air Hangat Barat,
Foto Dok. Humas Polres Merangin

Daerah

Merangin Siaga: Kapolres Pimpin Apel Tanggap Darurat
Wali Kota Sungai Penuh Alfin ziarah ke Makam Pahlawan Semumu peringati Hari Pahlawan 2025, ajak masyarakat teladani semangat perjuangan.

Daerah

Wako Ziarah ke Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pejuang Bangsa

Batang Hari

Sengketa Pulau Aceh-Sumut Berakhir: Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh

Daerah

Lima Ranperda Disetujui DPRD, Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Komitmen Dewan