Home / Religi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:01 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Aksarabrita.com – Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat. Namun, masih banyak warga yang bertanya, siapa saja sebenarnya yang berhak menerima daging kurban dan bagaimana aturan pembagiannya menurut syariat Islam.


Dalam ajaran Islam, daging kurban pada dasarnya dibagikan kepada tiga golongan utama, yakni fakir miskin, kerabat atau tetangga, serta keluarga yang berkurban atau shahibul kurban.


Para ulama menjelaskan, fakir miskin menjadi golongan yang paling diutamakan menerima daging kurban. Hal itu sesuai dengan tujuan ibadah kurban untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan menumbuhkan kepedulian sosial.


Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menerangkan bahwa pembagian daging kurban kepada fakir miskin termasuk sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama menyebut minimal sebagian daging kurban harus disedekahkan.
Selain fakir miskin, daging kurban juga boleh diberikan kepada kerabat, sahabat, dan tetangga meskipun mereka tergolong mampu secara ekonomi. Dalam hal ini, pemberiannya berstatus hadiah atau jamuan makanan, bukan sedekah.

Baca Juga :  Jalan Amblas, Akses ke Batu Busuk Padang Terputus


Ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali juga membolehkan pembagian daging kurban kepada non-Muslim, khususnya tetangga atau kerabat yang hidup berdampingan secara damai. Pemberian tersebut bertujuan menjaga hubungan sosial dan mempererat toleransi antarmasyarakat.


Sementara itu, orang yang berkurban bersama keluarganya juga diperbolehkan menikmati sebagian daging kurban. Rasulullah SAW bahkan menganjurkan shahibul kurban untuk ikut memakan hasil kurbannya sendiri.
Dalam praktiknya, para ulama menyebut pembagian daging kurban secara sunnah dapat dilakukan dengan pola sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga untuk masyarakat umum atau tetangga.
Meski demikian, pembagian tersebut tidak bersifat wajib. Panitia kurban dapat menyesuaikan distribusi daging agar lebih merata dan adil sesuai jumlah penerima di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara, Bahas Stimulus Ekonomi Baru


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, pernah menjelaskan bahwa esensi kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama.
Namun, ada aturan berbeda untuk kurban nazar atau kurban yang hukumnya wajib karena nazar. Dalam kondisi tersebut, ulama menegaskan shahibul kurban dan keluarganya tidak boleh memakan daging kurban tersebut. Seluruh daging wajib disedekahkan kepada fakir miskin.


Pendapat itu dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang menyebut kurban nazar memiliki ketentuan khusus karena statusnya menjadi ibadah wajib.


Karena itu, masyarakat diimbau memahami aturan pembagian daging kurban agar ibadah yang dijalankan tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa manfaat luas bagi lingkungan sekitar.**

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Yenny Wahid Kritik Tunjangan DPR Rp50 Juta: Rakyat Sulit, Jangan Hamburkan Uang
HUT Tebo ke-26 Bupati Beri Bantuan Sosial dan Gerobak UMKM

Daerah

HUT Tebo ke-26 Bupati Beri Bantuan Sosial dan Gerobak UMKM 

Daerah

Pemprov Jambi Serahan SK PPPK Tahap II Digelar Pekan Ini

Daerah

Kadis Kesehatan Damhar Sambut Karutan, Dorong Layanan Medis Terintegrasi di Rutan Sungai Penuh

Nasioanal

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Bill Gates
Mahfud MD Soroti Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Selidiki

Game

Mahfud MD Soroti Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Selidiki
PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Kesehatan & Olahraga

Perpisahan yang Pahit, Kluivert Angkat Kaki

Nasioanal

Ribuan Siswa Keracunan, DPR Minta Evaluasi MBG