Aksarabrita.com – Pemerintah menyiapkan skema baru untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan sejumlah kebijakan terkait penggajian guru.
Skema tersebut mencakup guru PPPK, PNS, hingga guru non-ASN atau honorer. Pemerintah juga menyiapkan sumber anggaran untuk memastikan pembayaran gaji guru berjalan lancar.
Pemerintah Pusat Bayar Gaji PPPK dan PNS
Pemerintah pusat akan membayar gaji guru PPPK dan PNS melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah dalam membayar gaji guru.
Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer
Pemerintah juga menyiapkan skema pembayaran bagi guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri.
Sekolah dapat menggunakan maksimal 20 persen dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru Honorer Tetap Mengajar
Guru honorer yang belum mengikuti atau belum lolos seleksi PPPK maupun PNS tetap dapat mengajar.
Sekolah dapat mempertahankan tenaga honorer sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk memberikan kepastian bagi keberlanjutan tugas guru honorer.
Kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional. **




















