Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah / Viral & Artis

Senin, 5 Mei 2025 - 11:09 WIB

Mahar Yang dilarang Dalam Pernikahan Islam

Ilustrasi Pernikahan Fara

Ilustrasi Pernikahan Fara

Aksarabrita com _ Dalam ajaran Islam, mahar atau maskawin merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prosesi pernikahan. Mahar bukan sekadar formalitas, melainkan wujud penghormatan dan tanggung jawab seorang pria terhadap wanita yang dinikahinya.

Secara hukum, mahar adalah wajib (fardhu) dalam akad nikah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 4:

“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu dengan senang hati sebagai sesuatu yang baik.”
(QS. An-Nisa: 4)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa mahar bukan hanya syarat sahnya pernikahan, tapi juga bagian dari penghargaan terhadap martabat wanita.

Syarat Sah Mahar dalam Islam

Agar mahar sah dan sesuai syariat, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  1. Mahar Berupa Barang Suci dan Halal
    Barang yang dijadikan mahar harus suci dan halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya. Tidak diperkenankan menggunakan benda najis atau haram seperti khamar, bangkai, darah, dan babi.
  2. Mahar yang Bernilai dan Bisa Dimanfaatkan
    Mahar harus berupa barang atau jasa yang memiliki nilai serta manfaat. Misalnya, emas, perak, uang, alat rumah tangga, bahkan jasa mengajarkan Al-Qur’an.
  3. Dapat Diserahkan (Milik Penuh)
    Barang yang dijadikan mahar harus jelas kepemilikannya dan bisa diserahkan. Barang yang masih menjadi milik orang lain atau belum dimiliki suami tidak sah dijadikan mahar.
  4. Tidak Mengandung Unsur Riba atau Transaksi Haram
    Mahar harus murni untuk pernikahan, tidak boleh bercampur dengan akad lain seperti jual beli atau pinjaman yang mengandung riba.
Baca Juga :  Prabowo Jadi Saksi Perdamaian Gaza, Dunia Akui Peran Indonesia

Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam

Beberapa bentuk mahar dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariah:

  • Barang Haram atau Najis: Seperti khamar, babi, atau benda haram lainnya.
  • Barang Cacat atau Rusak: Barang yang tidak layak pakai atau bernilai sangat rendah.
  • Diberikan kepada Orang Tua Pihak Wanita: Mahar seharusnya diberikan kepada mempelai wanita, bukan orang tuanya.
  • Dicampur dengan Akad Lain: Seperti mahar yang dijadikan bagian dari syarat jual beli atau pinjaman.
  • Berlebihan dan Memberatkan: Mahar yang terlalu tinggi hingga membebani calon suami bertentangan dengan semangat Islam yang memudahkan pernikahan.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.”
(HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Baihaqi)

Mahar bukan hanya simbol, tetapi merupakan hak istri yang wajib dipenuhi suami. Islam sangat menekankan kejujuran, kehalalan, dan kejelasan dalam pemberian mahar. Dengan memahami ketentuan dan hikmahnya, pernikahan dalam Islam dapat menjadi ibadah yang bernilai dan penuh keberkahan.(***)

Baca Juga :  New Honda BeAT 125 NWN 2026 Resmi Meluncur

Share :

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Kerinci terus memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan desa yang modern dan berbasis teknologi. Hal tersebut ditandai dengan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan

Daerah

Perkuat Pelayanan Cepat dan Transparan untuk Masyarakat, Pemkab Kerinci Teken Komitmen Bersama Digitalisasi Desa 2026

Daerah

Bupati Monadi Dampingi Proses Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Apresiasi Pelayanan Polres

Daerah

Walikota dan Wawako Sungai Penuh Hadiri Gelar Rakor Rembuk Stunting Tahun 2024

Nasioanal

Cara Atasi Data Tidak Ditemukan di MOLA BKN Saat Cek NIP PPPK

Batang Hari

Prabowo Akan Resmikan Koperasi Merah Putih 12 Juli, 78 Ribu Desa Sudah Siap
MTQ dan Umrah Gratis Warnai HUT ke-1 PT Tren Gen Horizon

Religi

MTQ dan Umrah Gratis Warnai HUT ke-1 PT Tren Gen Horizon
Spanyol Tantang Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Spanyol Tantang Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026
Babinsa Tebo Pantau Kondisi Ternak Warga

Daerah

Jelang Idul Adha, Babinsa Tebo Pantau Kondisi Ternak Warga