Aksarabrita com _ Dalam ajaran Islam, mahar atau maskawin merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prosesi pernikahan. Mahar bukan sekadar formalitas, melainkan wujud penghormatan dan tanggung jawab seorang pria terhadap wanita yang dinikahinya.
Secara hukum, mahar adalah wajib (fardhu) dalam akad nikah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 4:
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu dengan senang hati sebagai sesuatu yang baik.”
(QS. An-Nisa: 4)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa mahar bukan hanya syarat sahnya pernikahan, tapi juga bagian dari penghargaan terhadap martabat wanita.
Syarat Sah Mahar dalam Islam
Agar mahar sah dan sesuai syariat, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
- Mahar Berupa Barang Suci dan Halal
Barang yang dijadikan mahar harus suci dan halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya. Tidak diperkenankan menggunakan benda najis atau haram seperti khamar, bangkai, darah, dan babi. - Mahar yang Bernilai dan Bisa Dimanfaatkan
Mahar harus berupa barang atau jasa yang memiliki nilai serta manfaat. Misalnya, emas, perak, uang, alat rumah tangga, bahkan jasa mengajarkan Al-Qur’an. - Dapat Diserahkan (Milik Penuh)
Barang yang dijadikan mahar harus jelas kepemilikannya dan bisa diserahkan. Barang yang masih menjadi milik orang lain atau belum dimiliki suami tidak sah dijadikan mahar. - Tidak Mengandung Unsur Riba atau Transaksi Haram
Mahar harus murni untuk pernikahan, tidak boleh bercampur dengan akad lain seperti jual beli atau pinjaman yang mengandung riba.
Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam
Beberapa bentuk mahar dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariah:
- Barang Haram atau Najis: Seperti khamar, babi, atau benda haram lainnya.
- Barang Cacat atau Rusak: Barang yang tidak layak pakai atau bernilai sangat rendah.
- Diberikan kepada Orang Tua Pihak Wanita: Mahar seharusnya diberikan kepada mempelai wanita, bukan orang tuanya.
- Dicampur dengan Akad Lain: Seperti mahar yang dijadikan bagian dari syarat jual beli atau pinjaman.
- Berlebihan dan Memberatkan: Mahar yang terlalu tinggi hingga membebani calon suami bertentangan dengan semangat Islam yang memudahkan pernikahan.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Wanita yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.”
(HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Baihaqi)
Mahar bukan hanya simbol, tetapi merupakan hak istri yang wajib dipenuhi suami. Islam sangat menekankan kejujuran, kehalalan, dan kejelasan dalam pemberian mahar. Dengan memahami ketentuan dan hikmahnya, pernikahan dalam Islam dapat menjadi ibadah yang bernilai dan penuh keberkahan.(***)



















