Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:59 WIB

Nadiem Dihukum 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, Aksarabrita.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Hakim turut mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga meminta pengadilan membebankan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer terkait pengadaan laptop Chromebook. **

Baca Juga :  Satgas PETI Bungo Amankan Dua Excavator Tambang Emas Ilegal

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Desakan Mundur Menguat, Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Siap Jika Diminta Presiden

Batang Hari

Shalat Idul Adha dan Jumat di Hari yang Sama, Ini Penjelasan Ulama

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Operasi Patuh 2025, Warga Diimbau Tertib Lalu Lintas 
Bareskrim Besok Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukum & Kriminal

Lisa Mariana Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Daerah

Jalur Rawan Kecelakaan! Truk Masuk Jurang di Bedeng 12 Kerinci
Simulasi TKA 2026 jenjang SMP

Nasioanal

Simulasi TKA 2026 SMP Digelar 23 Februari–1 Maret
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan hasil kerja sama Presiden Prabowo dengan Pakistan-Rusia

Nasioanal

Kekurangan 150.000 Dokter, Prabowo Kerja Sama Pakistan–Rusia
Seskab Beri Tiga Pesan Inspiratif kepada Mahasiswa UNP di Jakarta

Nasioanal

Seskab Beri Tiga Pesan Inspiratif kepada Mahasiswa UNP