Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:59 WIB

Nadiem Dihukum 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, Aksarabrita.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Hakim turut mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga meminta pengadilan membebankan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer terkait pengadaan laptop Chromebook. **

Baca Juga :  Bahlil Pilih Memaafkan: Saya Anak Kampung, Bukan Anak Pejabat

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dididik Brimob, Polsus Cagar Budaya Siap Kawal Situs Sejarah
Satgas TNI Temukan Ladang Ganja Ratusan Batang di Papua (Satgas TNI Temukan Ladang Ganja Ratusan Batang di Papua (Foto. TNI)

Nasioanal

Satgas TNI Temukan Ladang Ganja Ratusan Batang di Papua

Hukum & Kriminal

Kompol Kosmas Kaju Dipecat Usai Kasus Brimob Lindas Ojol

Daerah

Mahar Yang dilarang Dalam Pernikahan Islam

Nasioanal

Demo DPR Hari Ini, Jakarta Macet Parah
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Nasioanal

Kepala BKN Tegaskan Mutasi, Promosi, hingga Pemberhentian PPPK Wewenang Kepala Daerah
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia

Hukum & Kriminal

Bahlil Pilih Memaafkan: Saya Anak Kampung, Bukan Anak Pejabat
Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah