Nasional, Aksarabrita.com – Belakangan ini muncul spekulasi di kalangan aparatur sipil negara terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu yang beredar menyebutkan Mahkamah Konstitusi telah menolak tuntutan agar PPPK disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi tersebut belum sepenuhnya benar. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan akhir terkait gugatan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
Gugatan FAIN ke Mahkamah Konstitusi
Uji materi UU ASN diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN). Organisasi ini mewadahi dosen dan tenaga pendidik yang berstatus PPPK.
Melalui kuasa hukumnya, pemohon menilai beberapa pasal dalam UU ASN berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi PPPK.
Pemohon menilai sistem manajemen ASN saat ini masih menempatkan PPPK pada posisi yang tidak setara dengan PNS.
Dua Poin Utama yang Digugat
Ada dua hal utama yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.
Pertama, posisi PPPK dalam sistem ASN.
Pemohon menggugat Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN. Menurut mereka, aturan tersebut menempatkan PPPK hanya sebagai alternatif dalam pengisian jabatan setelah PNS.
Kondisi ini dinilai menciptakan kesan adanya perbedaan kelas dalam sistem aparatur sipil negara.
Kedua, ketidakpastian masa kerja.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 52 ayat (3) huruf c. Dalam aturan itu terdapat frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja”.
Ketentuan ini dianggap membuka peluang pemutusan hubungan kerja ketika kontrak PPPK selesai, meskipun pegawai tersebut masih produktif.
Hal ini dinilai berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga batas usia pensiun.
Sorotan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Dalam persidangan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, turut menyoroti gugatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal skema PPPK memang dirancang berbeda dengan PNS.
Menurutnya, para pelamar telah mengetahui status dan aturan PPPK sejak proses pendaftaran.
Karena itu muncul pertanyaan mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan setelah seseorang resmi menjadi PPPK.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa gugatan penyetaraan PPPK dengan PNS berpotensi tidak dikabulkan.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan akhir.
Sidang masih akan berlanjut ke tahap berikutnya. Pada tahap tersebut para pihak akan menghadirkan saksi dan ahli.
Mahkamah Konstitusi juga akan menilai apakah ketentuan dalam UU ASN melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, hakim juga akan mempertimbangkan apakah aturan tersebut merupakan kebijakan legislatif yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Para ASN, baik PNS maupun PPPK, diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Masyarakat disarankan mengikuti perkembangan perkara melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, para ASN diharapkan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional.
Publik kini menunggu bagaimana keputusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan ini. Putusan tersebut berpotensi memengaruhi kebijakan manajemen ASN di masa depan. ***









