Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:07 WIB

Status PPPK Jadi Sorotan, Gugatan ke MK Masih Berjalan

Status PPPK Jadi Sorotan, Gugatan ke MK Masih Berjalan

Status PPPK Jadi Sorotan, Gugatan ke MK Masih Berjalan

Nasional, Aksarabrita.com – Belakangan ini muncul spekulasi di kalangan aparatur sipil negara terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu yang beredar menyebutkan Mahkamah Konstitusi telah menolak tuntutan agar PPPK disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi tersebut belum sepenuhnya benar. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan akhir terkait gugatan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

Gugatan FAIN ke Mahkamah Konstitusi

Uji materi UU ASN diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN). Organisasi ini mewadahi dosen dan tenaga pendidik yang berstatus PPPK.

Melalui kuasa hukumnya, pemohon menilai beberapa pasal dalam UU ASN berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi PPPK.

Pemohon menilai sistem manajemen ASN saat ini masih menempatkan PPPK pada posisi yang tidak setara dengan PNS.

Dua Poin Utama yang Digugat

Ada dua hal utama yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox 4 Maret 2026 Terbaru! Klaim Item Gratis

Pertama, posisi PPPK dalam sistem ASN.
Pemohon menggugat Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN. Menurut mereka, aturan tersebut menempatkan PPPK hanya sebagai alternatif dalam pengisian jabatan setelah PNS.

Kondisi ini dinilai menciptakan kesan adanya perbedaan kelas dalam sistem aparatur sipil negara.

Kedua, ketidakpastian masa kerja.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 52 ayat (3) huruf c. Dalam aturan itu terdapat frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja”.

Ketentuan ini dianggap membuka peluang pemutusan hubungan kerja ketika kontrak PPPK selesai, meskipun pegawai tersebut masih produktif.

Hal ini dinilai berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga batas usia pensiun.

Sorotan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Dalam persidangan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, turut menyoroti gugatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal skema PPPK memang dirancang berbeda dengan PNS.

Menurutnya, para pelamar telah mengetahui status dan aturan PPPK sejak proses pendaftaran.

Karena itu muncul pertanyaan mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan setelah seseorang resmi menjadi PPPK.

Baca Juga :  Biaya Haji 2027 Turun, Pelunasan Rp23 Juta

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi bahwa gugatan penyetaraan PPPK dengan PNS berpotensi tidak dikabulkan.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan akhir.

Sidang masih akan berlanjut ke tahap berikutnya. Pada tahap tersebut para pihak akan menghadirkan saksi dan ahli.

Mahkamah Konstitusi juga akan menilai apakah ketentuan dalam UU ASN melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, hakim juga akan mempertimbangkan apakah aturan tersebut merupakan kebijakan legislatif yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Para ASN, baik PNS maupun PPPK, diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Masyarakat disarankan mengikuti perkembangan perkara melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, para ASN diharapkan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional.

Publik kini menunggu bagaimana keputusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan ini. Putusan tersebut berpotensi memengaruhi kebijakan manajemen ASN di masa depan. ***

Share :

Baca Juga

Final Denmark Open 2026: Fajar/Fikri Tantang Aaron/Soh

Kesehatan & Olahraga

Final Denmark Open 2026: Fajar/Fikri Tantang Aaron/Soh
Tandyo Budi Revita, Jejak Karier hingga Puncak TNI AD

Nasioanal

Tandyo Budi Revita, Jejak Karier hingga Puncak TNI AD
Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri

Nasioanal

Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ketua
WTP Ke-11 untuk Kerinci, Bukti Tata Kelola Makin Baik

Daerah

WTP Ke-11 untuk Kerinci, Bukti Tata Kelola Makin Baik
Prabowo Ungkap Kehebatan Luhut, Prajurit Komando Jago Tembak

Nasioanal

Prabowo Ungkap Kehebatan Luhut, Prajurit Komando Jago Tembak

Game

Wali Kota Alfin dan Tokoh Adat Berkurban di Masjid Al Akbar,  Masyarakat Terbantu
Ekonomi RI Tumbuh 5,61%, Konsumsi Jadi Motor Utama

Nasioanal

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61%, Konsumsi Jadi Motor Utama

Hukum & Kriminal

Setelah DPR, Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa