Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 23 September 2026 - 11:17 WIB

Tidak Semua Bidang, Ini Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Tidak Semua Bidang, Ini Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Tidak Semua Bidang, Ini Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

aksarabrita.com – Pemerintah menetapkan sejumlah jabatan yang dapat tenaga non-ASN isi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

Aturan itu mengatur kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk jabatan nonmanajerial pada instansi pemerintah.

Ada Tujuh Kelompok Jabatan

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mencantumkan beberapa kelompok jabatan yang dapat tenaga non-ASN isi melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Pertama, kelompok guru dan dosen.

Kedua, kelompok tenaga kesehatan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan pada instansi pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah membuka kelompok jabatan pengelola umum operasional untuk mendukung kebutuhan tertentu di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Dibayar untuk Pesta, Misri Asal Jambi Alami Kesurupan Arwah Brigadir Nurhadi

Pemerintah juga membuka jabatan operator layanan operasional untuk mendukung pekerjaan pelayanan dan operasional instansi.

Selain itu, terdapat jabatan pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.

Artinya, pemerintah tidak membuka skema PPPK Paruh Waktu untuk seluruh jenis jabatan.

Instansi pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan jabatan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Honorer Tetap Harus Memenuhi Syarat

Tenaga honorer juga harus memenuhi ketentuan pemerintah untuk mengikuti skema PPPK Paruh Waktu.

BKN mencatat skema tersebut menyasar tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Kriteria tersebut mencakup tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.

Kriteria lainnya mencakup tenaga non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mengisi kebutuhan formasi.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Desak Presiden, 3 Tuntutan Ini Jadi Sorotan

Instansi Menyesuaikan Kebutuhan

Setiap instansi pemerintah menentukan kebutuhan jabatan PPPK Paruh Waktu sesuai kondisi masing-masing.

Karena itu, tenaga honorer perlu mencermati pengumuman dan kebutuhan jabatan dari instansi tempat mereka bekerja.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. **

Share :

Baca Juga

Sekda Pimpin Rapat Hibah Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi

Daerah

Sekda Pimpin Rapat Hibah Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi
Wabup Nazar Efendi Buka Operasi Katarak Gratis, Ratusan Warga Tebo Antusias

Daerah

Pemkab Tebo Buka Operasi Katarak Gratis, Warga Serbu RSUD
DPR Tegaskan: Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027

Nasioanal

DPR Tegaskan: Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027
Sekjen Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 di Surabaya

Kesehatan & Olahraga

Sekjen Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 di Surabaya, Utamakan Keselamatan Peserta
buatkan gambar latar belakang foto pppk

Daerah

Ini Syarat PPPK Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala 2026
TNI AL Distribusikan 1,2 Ton Bantuan Bencana di NTT

Pemerintah

Tembus Wilayah Terisolir, TNI AL Distribusikan 1,2 Ton Bantuan Bencana di NTT

Daerah

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Lewat MOLA BKN

Hukum & Kriminal

DPR Jawab Tuntutan Rakyat 17+8, Umumkan 6 Keputusan Penting