aksarabrita.com – Pemerintah menetapkan sejumlah jabatan yang dapat tenaga non-ASN isi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
Aturan itu mengatur kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk jabatan nonmanajerial pada instansi pemerintah.
Ada Tujuh Kelompok Jabatan
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mencantumkan beberapa kelompok jabatan yang dapat tenaga non-ASN isi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Pertama, kelompok guru dan dosen.
Kedua, kelompok tenaga kesehatan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan pada instansi pemerintah.
Selanjutnya, pemerintah membuka kelompok jabatan pengelola umum operasional untuk mendukung kebutuhan tertentu di instansi pemerintah.
Pemerintah juga membuka jabatan operator layanan operasional untuk mendukung pekerjaan pelayanan dan operasional instansi.
Selain itu, terdapat jabatan pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.
Artinya, pemerintah tidak membuka skema PPPK Paruh Waktu untuk seluruh jenis jabatan.
Instansi pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan jabatan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Honorer Tetap Harus Memenuhi Syarat
Tenaga honorer juga harus memenuhi ketentuan pemerintah untuk mengikuti skema PPPK Paruh Waktu.
BKN mencatat skema tersebut menyasar tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN dan memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Kriteria tersebut mencakup tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.
Kriteria lainnya mencakup tenaga non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mengisi kebutuhan formasi.
Instansi Menyesuaikan Kebutuhan
Setiap instansi pemerintah menentukan kebutuhan jabatan PPPK Paruh Waktu sesuai kondisi masing-masing.
Karena itu, tenaga honorer perlu mencermati pengumuman dan kebutuhan jabatan dari instansi tempat mereka bekerja.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. **




















