Jambi, Aksarabrita.com // Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi menandatangani komitmen bersama untuk menetapkan lembaga independen penentu pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja (WK) Migas Jabung dan Migas Lemang, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula VIP Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Hadir Gubernur Jambi H. Al Haris, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, pimpinan OPD, pimpinan BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Pemerintah menetapkan PT Paleopetro sebagai lembaga independen yang menilai kajian teknis dan ekonomis terhadap Participating Interest (PI) 10%) di WK Migas Jabung. PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII) menunjuk lembaga ini berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2025.
Kajian lembaga independen itu menjadi dasar penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja tersebut dan menentukan pembagian saham antara tiga kabupaten pengelola.
Gubernur Jambi H. Al Haris meminta tim bekerja cepat dan menegaskan agar daerah memperjuangkan haknya. “Tim harus bekerja cepat dan efektif. Jangan jadikan Participating Interest (PI) 10%) sebagai alat negosiasi. Kita harus tegas memperjuangkan hak daerah atas 10% tersebut,” ujar Al Haris.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, mengapresiasi langkah bersama ini. Ia menilai kesepakatan tersebut mempercepat proses efisiensi dan memperkuat kerja sama antar daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya mengapresiasi percepatan ini. Kami mendukung penuh langkah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Katamso.
Pemerintah Provinsi Jambi dan tiga kabupaten berkomitmen memperkuat kerja sama untuk mengoptimalkan pengelolaan migas secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Fh)










