BERITA MERANGIN – Upaya pemberantasan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan aparat penegak hukum di Kabupaten Merangin. Pada Senin (23/6/2025), jajaran Polres Merangin bersama personel TNI dari Kodim 0420/Sarko menggelar operasi gabungan di kawasan Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Bangko, AKP Ramadhan Agustiansyah, S.H., M.H., serta didukung personel gabungan dari Polsek, Polres Merangin, Kodim 0420/Sarko, dan satu awak media. Mereka dilengkapi sarana kendaraan roda dua dan roda empat serta persenjataan lengkap.
Tindakan ini merujuk pada Surat Perintah Kapolres Merangin Nomor: Sprint/641/41/Pam 3.3/2025, dengan dasar hukum UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setelah melakukan penyisiran sekitar 4 kilometer dari arah PT Jebus Maju, tim menemukan dua unit alat berat ekskavator merk CAT dan Sumitomo yang terparkir tanpa operator. Di lokasi, juga ditemukan jejak aktivitas PETI berupa asbuk bekas “ngebok”.
Petugas pun langsung mengambil langkah tegas, antara lain:
- Memberikan arahan (APP) kepada seluruh personel sebelum penyisiran.
- Menyita komponen komputer dari ekskavator (dua unit dari CAT dan satu dari Sumitomo).
- Membakar box yang digunakan untuk aktivitas ilegal PETI.
- Melaporkan hasil operasi kepada pimpinan untuk tindak lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan terus kami lakukan bersama TNI dan instansi terkait,” tegas AKBP Roni.
Ia juga mengimbau kepada para Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Merangin untuk proaktif menolak segala bentuk aktivitas PETI di wilayah masing-masing. (Jul)









