Home / Nasioanal

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:15 WIB

Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Viral, Aksarabrita.com // PPPK paruh waktu viral, guru di Sumedang terima gaji Rp15 ribu, pemerintah siapkan peralihan ke PPPK penuh waktu 2026, perhatian nasional.Viral, Aksarabrita.com // PPPK paruh waktu kembali trending di media sosial pada Februari 2026.
Sorotan muncul setelah video curhatan guru di Sumedang viral di TikTok, Instagram, dan YouTube. Guru tersebut mengaku menerima gaji bersih hanya Rp15 ribu per bulan setelah potongan BPJS Kesehatan.

Kasus ini memicu empati warganet dan kritik terhadap sistem pengelolaan PPPK paruh waktu. Situasi serupa juga terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Di sana, seorang guru paruh waktu menerima gaji Rp139 ribu per bulan.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Hadiri Rakornas Mitigasi

Guru yang viral termasuk kategori PPPK Paruh Waktu R4, yang masa pengabdiannya belum mencapai 2 tahun. Guru tersebut juga belum tercatat di database BKN.

Sistem pembayaran menggunakan metode pascabayar, sehingga gaji Januari baru dibayarkan pada Februari setelah verifikasi administrasi.
Insentif yang diterima juga minim, sekitar Rp50 ribu kotor.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini.
DPR RI menanggapi kasus ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian khusus agar pengelolaan PPPK lebih adil dan transparan.

Meskipun penghasilan rendah, guru PPPK paruh waktu tetap memegang NIP, tercatat di database BKN, dan berhak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kementerian terkait sedang menyiapkan mekanisme peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu pada 2026.
Proses ini bergantung pada anggaran instansi, kinerja guru, dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Momen Idul Fitri, Wako Alfin–Wawako Azhar Serukan Sinergi Bangun Sungai Penuh

Kasus viral ini menegaskan bahwa meski status guru naik menjadi ASN, penghasilan harus layak dan sesuai tanggung jawab pekerjaan. **

Share :

Baca Juga

Prabowo Undang Tokoh NU, Muhammadiyah dan MUI ke Istana? Ini Alasannya

Nasioanal

Prabowo Undang Tokoh NU, Muhammadiyah dan MUI ke Istana? Ini Alasannya
Bank Minta Agunan KUR? Menteri UMKM Siapkan Sanksi Tegas

Nasioanal

Bank Minta Agunan KUR? Menteri UMKM Siapkan Sanksi Tegas

Hukum & Kriminal

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol
ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Nasioanal

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Daerah

MenPAN RB Tetapkan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu
Kemenhan Bekali Awak Media Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan TA 2025

Nasioanal

Kemenhan Bekali Jurnalis Hadapi Daerah Rawan Bencana
Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Banyak Polisi Under Performance

Nasioanal

Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Banyak Polisi Under Performance
Atlet Indonesia Terus Berjaya, Koleksi 33 Emas di SEA Games ke-33 Thailand

Daerah

Atlet Indonesia Koleksi 33 Emas di SEA Games Thailand