Home / Nasioanal

Kamis, 19 Februari 2026 - 04:15 WIB

Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Viral, Aksarabrita.com // PPPK paruh waktu viral, guru di Sumedang terima gaji Rp15 ribu, pemerintah siapkan peralihan ke PPPK penuh waktu 2026, perhatian nasional.Viral, Aksarabrita.com // PPPK paruh waktu kembali trending di media sosial pada Februari 2026.
Sorotan muncul setelah video curhatan guru di Sumedang viral di TikTok, Instagram, dan YouTube. Guru tersebut mengaku menerima gaji bersih hanya Rp15 ribu per bulan setelah potongan BPJS Kesehatan.

Kasus ini memicu empati warganet dan kritik terhadap sistem pengelolaan PPPK paruh waktu. Situasi serupa juga terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Di sana, seorang guru paruh waktu menerima gaji Rp139 ribu per bulan.

Baca Juga :  Kabar Baik! Honorer R1, R2, dan R3 Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Guru yang viral termasuk kategori PPPK Paruh Waktu R4, yang masa pengabdiannya belum mencapai 2 tahun. Guru tersebut juga belum tercatat di database BKN.

Sistem pembayaran menggunakan metode pascabayar, sehingga gaji Januari baru dibayarkan pada Februari setelah verifikasi administrasi.
Insentif yang diterima juga minim, sekitar Rp50 ribu kotor.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini.
DPR RI menanggapi kasus ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian khusus agar pengelolaan PPPK lebih adil dan transparan.

Meskipun penghasilan rendah, guru PPPK paruh waktu tetap memegang NIP, tercatat di database BKN, dan berhak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kementerian terkait sedang menyiapkan mekanisme peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu pada 2026.
Proses ini bergantung pada anggaran instansi, kinerja guru, dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  KPU Evaluasi Penghitungan Suara untuk Pemilu 2029

Kasus viral ini menegaskan bahwa meski status guru naik menjadi ASN, penghasilan harus layak dan sesuai tanggung jawab pekerjaan. **

Share :

Baca Juga

Pelanggaran Higienitas, BGN Tutup 833 Dapur MBG

Nasioanal

Pelanggaran Higienitas, BGN Tutup 833 Dapur MBG
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Nasioanal

Bagaimana Kelanjutan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Faktanya

Hukum & Kriminal

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Faktanya
Indonesia di Posisi 15, Koleksi 30 Medali Asian Games

Kesehatan & Olahraga

Indonesia di Posisi 15, Koleksi 30 Medali Asian Games

Hukum & Kriminal

Ucapan Tolol, Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR

Batang Hari

Bentrok di PT Makin, Warga Suku Anak Dalam Tewas
Prabowo ke London dan Davos, Bahas Ekonomi dan Lingkungan (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo ke London dan Davos, Bahas Ekonomi dan Lingkungan

Nasioanal

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Ketentuan Gaji