Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Religi

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol

BERITA JAKARTA // Nadiem Makarim menjalani perawatan di rumah sakit setelah operasi ambeien. Meski terbaring di ruang perawatan, Kejaksaan Agung tetap mengawasi mantan Menteri Pendidikan itu secara ketat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, enam petugas berjaga bergantian selama 24 jam.
“Iya tentu, kalau dibantar karena sakit pasti ada penjagaan. Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan,” ujar Anang, Minggu (5/10/2025).

Dokter membantarkan Nadiem karena alasan medis setelah operasi ambeien. Kondisi ini, yang dikenal sebagai hemoroid, muncul ketika pembuluh darah di area anus atau rektum membengkak akibat tekanan berlebih, duduk terlalu lama, kehamilan, atau pola makan rendah serat.

Selama masa pemulihan, tim kejaksaan terus memantau kondisi Nadiem melalui laporan medis dari dokter yang menangani.
“Kita menunggu hasil medis dari dokter. Kalau dokter menyatakan sudah bisa dipindahkan, tentu langsung kita proses,” kata Anang.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian WFH Wajib Diterapkan didaerah

Kejagung tetap memborgol tangan Nadiem sesuai prosedur keamanan.
“Iya, tergantung situasi,” ujar Anang.

Penyidik Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Setelah penetapan tersangka, tim penyidik menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.

Selain Nadiem, penyidik juga menjerat empat orang lain, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).

Tim penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Mereka menemukan indikasi pengaturan spesifikasi teknis untuk produk tertentu, mark up harga, dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Proyek Chromebook ini termasuk dalam Program Digitalisasi Pendidikan dengan total anggaran Rp9,9 triliun. Kajian internal menunjukkan sebagian perangkat tidak sesuai kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Wisuda Khotam Iqro dan Tahfiz Al-Qur'an

Nadiem menggugat penetapan tersangka itu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada 3 Oktober 2025.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka cacat prosedur dan tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah. Ia juga memprotes surat penetapan tersangka yang menyebut Nadiem sebagai “karyawan swasta” dan tidak mencantumkan SPDP untuk pihaknya.

Tim hukum menilai penahanan tersebut melanggar KUHAP dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Share :

Baca Juga

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Lampung

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Lampung
Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Ini Aturannya (Humas PANRB)

Nasioanal

Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal

Ruang Sidang Riuh, Usai Hakim Vonis Eliezer 1.6 Bulan Penjara

Daerah

4 Pecahan Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi, Tukarkan Sebelum 30 April 2025

Hukum & Kriminal

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Tolak Berhubungan Intim

Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tinjau Kualitas Perbaikan Infrastruktur

Daerah

Berkedok Wisatawan, WNA Tiongkok Ketahuan Dagang di Sungai Penuh

Daerah

Bawa 5 Butir Ekstasi, Pemuda Bengkulu Diringkus di Polisi