Home / Nasioanal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Menaker Pastikan BSU Tak Cair Lagi Oktober 2025,Hoaks

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Berita, AKsarabrita.com // Pemerintah menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan kembali dicairkan pada Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kabar yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU tahap II bulan ini tidak benar.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan baru terkait BSU tahap II. Saya lihat banyak postingan soal cek BSU bulan Oktober, tapi itu tidak ada. Jadi bisa dipastikan tidak ada pencairan lagi,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Yassierli menjelaskan, hingga kini belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program bantuan tersebut. Menurutnya, BSU hanya diberikan untuk periode Juni–Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

“Sampai hari ini belum ada arahan dari Pak Presiden untuk melanjutkan BSU. Programnya sudah selesai sesuai jadwal dan data penerima yang valid,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).

Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025, karena sebagian penerima mengalami kendala administrasi. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening.

Baca Juga :  PPG Guru 2025 Resmi Dibuka, Cek Peserta Melalui SIMPKB

Sejak awal Oktober, beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan kembali mencairkan BSU pada akhir bulan. Menaker menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap unggahan yang belum dikonfirmasi pemerintah.

“Kami harap masyarakat tidak terpancing isu. BSU sudah selesai disalurkan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Yassierli.

Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU 2025 merupakan pekerja formal yang masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan.
Perusahaan wajib melaporkan data pekerja serta besaran upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui sistem online.

Baca Juga :  Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea, Ini Rinciannya

Selain pekerja lokal, tenaga kerja asing (TKA) yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga dapat terdaftar sebagai peserta dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.

Penerima BSU tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Meskipun program BSU telah berakhir, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan lain, termasuk subsidi upah sektoral, peningkatan upah minimum, dan dukungan bagi industri padat karya.

“BSU menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah. Saat ini, fokus kita adalah memastikan stabilitas ekonomi dan perlindungan pekerja tetap terjaga,” tutup Yassierli.

Share :

Baca Juga

Menhan Sjafrie dan Kepala Suku Muyu Sepakat Perkuat Persatuan di Tanah Papua

Nasioanal

Menhan Sjafrie dan Kepala Suku Muyu Sepakat Perkuat Persatuan di Papua
Satbrimob Polda Sumbar Raih 3 Emas di Piala Dankorbrimob

Kesehatan & Olahraga

Satbrimob Polda Sumbar Raih 3 Emas di Piala Dankorbrimob
Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana

Nasioanal

Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana

Batang Hari

10 Manfaat Timun untuk Kesehatan Tubuh

Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,3 Triliun

Daerah

Pemprov Jambi Serahan SK PPPK Tahap II Digelar Pekan Ini

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Pantau Proses Evakuasi Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono

Daerah

Kabar Gembira! Balik Nama Motor Tanpa Biaya, Tak Perlu KTP Pemilik Lama