Home / Nasioanal / Religi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Bansos Oktober 2025 Kembali Disalurkan, Cek Nama Kamu

Penerima Bansos 2025

Penerima Bansos 2025

Berita Aksarabrita.com // Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada periode Oktober 2025. Program ini mencakup beberapa jenis bantuan utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta bantuan tambahan dari pemerintah daerah untuk kelompok rentan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status penerimaan bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP agar tidak ketinggalan pencairan.

Berikut Daftar beberapa jenis bantuan sosial yang mulai disalurkan pada Oktober 2025:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan tunai untuk ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Nilai bantuan bervariasi antara Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun, disalurkan setiap tiga bulan.

Baca Juga :  Sah! Sistem ASN PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Penerima akan mendapatkan saldo elektronik Rp200 ribu per bulan yang dapat digunakan membeli kebutuhan pokok di e-warong atau toko sembako mitra.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera untuk mencegah putus sekolah.

4. BLT Khusus Daerah

Tambahan bantuan tunai dari pemerintah daerah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat miskin ekstrem.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos, ikuti langkah berikut:

Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id

Kemensos menegaskan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi ke situs atau aplikasi tidak resmi. Pastikan hanya menggunakan domain .go.id dan aplikasi dari Play Store atau App Store.

Baca Juga :  Akhir tahun, Prabowo Cek Progres Penanganan Banjir di Sumatra

Pengecekan bansos periode Oktober 2025 kini bisa dilakukan secara online menggunakan NIK KTP melalui situs dan aplikasi resmi Kemensos.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas kependudukan agar hasilnya akurat.
Bagi masyarakat yang belum tercatat, segera ajukan usulan melalui jalur resmi agar dapat memperoleh bantuan sesuai haknya. (TIM)

Share :

Baca Juga

Di Tengah Bencana, Video Kepala BGN Bermain Golf Tuai Sorotan

Nasioanal

Di Tengah Bencana, Kepala BGN Asik Bermain Golf Tuai Sorotan

Kerinci

Pengecekan dan survey Lahan Tanaman Cabe di Desa Sungai Lintang dan Pertemuan dengan Kelompok Tani Tanaman Cabe Kec. Kayu Aro Barat
Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional

Nasioanal

Viral Gaji Rp15 Ribu, PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Nasional
Presiden Bela Guru Orang Tua Jangan Terlalu Membela Anak

Nasioanal

Presiden Bela Guru, Orang Tua Jangan Terlalu Membela Anak
Dok. Tanjab Jabung Barat

Nasioanal

PPPK Bisa Perpanjang Kontrak sampai Pensiun? Ini Syaratnya
pemerintah resmi menetapkan WFH bagi Aparatur Sipil Negara

Nasioanal

WFH Nasional Diterapkan, Perjalanan Dinas Dipangkas Drastis

Daerah

Kunjungan Perdana yang Penuh Makna: Kapolda Jambi Disambut Hangat di Sarolangun
buatkan gambar latar belakang foto pppk

Daerah

Ini Syarat PPPK Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala 2026