Jakarta, Aksarabrita.com // Laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengguncang ruang publik. Dalam dialog “Perang Melawan Jvdi Online” di Kompas TV pada Kamis (7/11/2024), Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, memaparkan data mengejutkan soal keterlibatan aparat dan masyarakat dalam transaksi jvdi online.
Natsir mengungkap bahwa 97 ribu personel TNI–Polri dan 461 pejabat negara ikut bertransaksi di platform jvdi online. Ia langsung menyerahkan data itu kepada lembaga penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Natsir juga menegaskan komitmen TNI dan Polri yang siap merespons temuan tersebut dan memperkuat upaya pemberantasan jvdi online.
Namun angka itu baru sebagian kecil dari keseluruhan temuan. PPATK menemukan 1,9 juta pegawai swasta ikut terlibat dalam aktivitas yang sama. Laporan itu juga menyebut berbagai profesi lain, mulai dari tenaga kesehatan, pedagang, buruh, jurnalis, nelayan, petani, ibu rumah tangga, hingga pensiunan.
Lebih parah lagi, PPATK mendeteksi 1.162 anak di bawah usia 11 tahun pernah melakukan transaksi jvdi online. Temuan ini memicu kekhawatiran baru soal akses digital anak dan lemahnya pengawasan penggunaan perangkat serta internet di lingkungan keluarga.
Kelompok usia 20–30 tahun muncul sebagai pelaku terbanyak, menandakan bahwa generasi produktif menjadi sasaran utama dalam ekosistem jvdi online.
PPATK juga mencatat nilai transaksi yang menembus Rp600 triliun. Uang itu mengalir ke sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina, yang menunjukkan betapa masifnya operasi lintas batas yang menggerakkan bisnis ilegal ini.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan betapa luasnya jaringan jvdi online dan seberapa serius ancaman yang dihadapi Indonesia. Situasi ini berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi, merusak kehidupan keluarga, dan mengancam masa depan generasi muda. Pemerintah serta aparat penegak hukum perlu bergerak cepat dan tegas sebelum dampaknya meluas. (*)









