Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:42 WIB

Terkuak! Aturan 30% APBD Berpotensi Pangkas PPPK di Daerah

Kontrak PPPK Terancam D

Kontrak PPPK Terancam D

Nasiona, Aksarabrita.com // Dunia pendidikan dan birokrasi Indonesia menghadapi kekhawatiran serius menjelang 2027. Pemerintah akan menerapkan secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Banyak pihak menilai aturan ini akan menjadi penentu nasib jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Sumber kekhawatiran muncul dari Pasal 146 ayat (1) UU HKPD. Pasal ini membatasi alokasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam aturan tersebut tertulis:

“Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.”

Baca Juga :  Prabowo Akan Resmikan Koperasi Merah Putih 12 Juli, 78 Ribu Desa Sudah Siap

Artinya, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar jika porsi belanja pegawai saat ini melebihi batas tersebut.

Daerah yang belum memenuhi ketentuan itu wajib menyesuaikan struktur anggaran sebelum Januari 2027.

Pembatasan 30 persen ini berpotensi berdampak langsung pada tenaga PPPK. Jika beban belanja pegawai terlalu tinggi, pemerintah daerah bisa memilih tidak memperpanjang kontrak PPPK demi menekan pengeluaran.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di sektor pendidikan dan layanan publik yang sangat bergantung pada tenaga PPPK.

Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) berisiko merasakan dampak paling berat. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, diperkirakan sekitar 9.000 PPPK, termasuk guru, berpotensi terdampak jika daerah melakukan penyesuaian anggaran secara drastis.

Baca Juga :  Mulai April Isi Pertalite dan Solar dibataasi Ini Jatah Perhari!

Jika pengurangan tenaga terjadi, daerah 3T bisa menghadapi krisis guru dan tenaga pelayanan publik. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan layanan masyarakat.

Dengan tenggat waktu hingga Januari 2027, pemerintah daerah kini menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka harus mematuhi undang-undang. Di sisi lain, mereka perlu menjaga stabilitas layanan publik dan kualitas pendidikan.

Implementasi penuh UU HKPD pada 2027 akan menjadi momen krusial. Keputusan yang diambil dalam dua tahun ke depan akan menentukan masa depan ribuan bahkan jutaan tenaga PPPK di Indonesia. **

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Polri Umumkan Jadwal dan Syarat Penerimaan Bintara Brimob 2026
Warga Jambi Tolak Penghentian Program MBG

Daerah

Warga Jambi Tolak Penghentian Program MBG

Daerah

PPPK Paruh Waktu Bingung Tak Bisa Isi DRH, BKN Beri Penjelasan Resmi

Daerah

Mengenal G30S/PKI, Tragedi Kelam dalam Sejarah Indonesia
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau langsung perkembangan penanganan bencana

Nasioanal

Kemajuan Pesat Pemulihan Fasilitas Pascabencana Sumatra
Ini Kategori Masyarakat yang Berhak Menerima Bantuan Sosial

Nasioanal

Ini Kategori Masyarakat yang Berhak Menerima Bantuan Sosial
TNI AL Distribusikan 1,2 Ton Bantuan Bencana di NTT

Pemerintah

Tembus Wilayah Terisolir, TNI AL Distribusikan 1,2 Ton Bantuan Bencana di NTT
Foto: Tim Nasional U-17 Indonesia. (PSSI)

Kesehatan & Olahraga

Timnas U-17 Hadapi Paraguay di Dubai: UJelang Piala Dunia 2025