Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:42 WIB

Terkuak! Aturan 30% APBD Berpotensi Pangkas PPPK di Daerah

Kontrak PPPK Terancam D

Kontrak PPPK Terancam D

Nasiona, Aksarabrita.com // Dunia pendidikan dan birokrasi Indonesia menghadapi kekhawatiran serius menjelang 2027. Pemerintah akan menerapkan secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Banyak pihak menilai aturan ini akan menjadi penentu nasib jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Sumber kekhawatiran muncul dari Pasal 146 ayat (1) UU HKPD. Pasal ini membatasi alokasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam aturan tersebut tertulis:

“Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.”

Baca Juga :  Menag Beri Alasan 31 Ribu Guru Madrasah Belum Bisa Jadi PPPK

Artinya, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar jika porsi belanja pegawai saat ini melebihi batas tersebut.

Daerah yang belum memenuhi ketentuan itu wajib menyesuaikan struktur anggaran sebelum Januari 2027.

Pembatasan 30 persen ini berpotensi berdampak langsung pada tenaga PPPK. Jika beban belanja pegawai terlalu tinggi, pemerintah daerah bisa memilih tidak memperpanjang kontrak PPPK demi menekan pengeluaran.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di sektor pendidikan dan layanan publik yang sangat bergantung pada tenaga PPPK.

Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) berisiko merasakan dampak paling berat. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, diperkirakan sekitar 9.000 PPPK, termasuk guru, berpotensi terdampak jika daerah melakukan penyesuaian anggaran secara drastis.

Baca Juga :  IOX Raja Offroader Riau–Jambi Hadir di Desa Sungai Kuning

Jika pengurangan tenaga terjadi, daerah 3T bisa menghadapi krisis guru dan tenaga pelayanan publik. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan layanan masyarakat.

Dengan tenggat waktu hingga Januari 2027, pemerintah daerah kini menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka harus mematuhi undang-undang. Di sisi lain, mereka perlu menjaga stabilitas layanan publik dan kualitas pendidikan.

Implementasi penuh UU HKPD pada 2027 akan menjadi momen krusial. Keputusan yang diambil dalam dua tahun ke depan akan menentukan masa depan ribuan bahkan jutaan tenaga PPPK di Indonesia. **

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Menkop Budi Arie Usulkan Anggaran Rp 5,98 T Kopdes
Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Rapat Pimpinan (Rapim) TNI–Polri 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/2/2026)

Nasioanal

Pertama Kali di Istana, Ini 8 Arahan Tegas Presiden Prabowo pada Rapim TNI-Polri

Batang Hari

Insentif Guru Non ASN 2025: Nominal, Syarat, dan Cara Cek Bantuan di Info GTK
Erick saat menghadiri Jakarta Mother’s Day (JMD) 2025 di SCBD Weekland, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025).

Kesehatan & Olahraga

Hadir di JMD Menpora Dorong Perempuan Berprestasi di Olahraga

Daerah

Imbauan Partisipasi, Pencarian Hari ke-24 Wira Dilanjutkan

Kesehatan & Olahraga

Timnas Indonesia Berpeluang Menang Kontra Arab Saudi
Sumber: Setkab RI

Nasioanal

Perang Timur Tengah Memanas, Prabowo Minta Rakyat Bersiap
Dede Yusuf Bongkar Alasan Honorer Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Nasioanal

DPRI Bongkar Alasan PPPK Layak Diangkat PNS Tanpa Tes