Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 25 November 2025 - 10:54 WIB

Revisi UU ASN: Selamat Tinggal Paruh Waktu

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Jakarta, Aksarabrita.com // Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan membawa perubahan mendasar terhadap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyatakan dalam revisi ini PPPK akan dikembalikan ke “konsep awal” dan skema paruh waktu dihapus total.

Menurut Suharmen, dalam revisi UU ASN, ASN di masa depan hanya akan terdiri dari dua jenis: PNS dan PPPK. Formasi PPPK nantinya akan diperuntukkan khusus bagi tenaga profesional, yakni orang yang memiliki keahlian atau kepakaran di bidang tertentu yang sulit diisi oleh PNS yang sudah ada.

Selain itu, rekrutmen PPPK akan memakai standar yang lebih tinggi: passing grade akan diterapkan agar kualitas pegawai PPPK benar-benar sesuai dengan kebutuhan profesional.

Baca Juga :  Dana PIP 2025 Tahap II untuk Siswa SMP Sudah Cair, Cek Sekarang

Perubahan paling mencolok adalah dihilangkannya skema PPPK paruh waktu. Menurut Suharmen, skema paruh waktu selama ini hanya bersifat sementara, sebagai solusi untuk menyelamatkan honorer yang belum mendapat PPPK penuh waktu.

Dengan revisi, ketika formasi penuh waktu tersedia, pemerintah daerah bisa mengusulkan agar PPPK paruh waktu di-upgrade menjadi PPPK penuh waktu. Secara bertahap, PPPK paruh waktu akan “habis” karena dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Revisi ini bertujuan mengembalikan makna awal PPPK sebagaimana dirancang: sebagai pegawai kontrak untuk proyek atau tugas khusus yang tidak bisa diisi oleh PNS. Misalnya, kementerian tertentu memerlukan ahli khusus (misal agronomi kakao) yang tidak tersedia di kalangan PNS — maka PPPK bisa direkrut hanya untuk kebutuhan itu, lalu kontraknya selesai ketika pekerjaan selesai.

Baca Juga :  Puluhan Kendaraan Hangus dalam Kerusuhan Demo di DPRD Makassar

Penghapusan PPPK paruh waktu memberi isyarat bahwa pemerintah ingin memperkuat profesionalisme dalam birokrasi ASN melalui PPPK. Namun, kebijakan ini bisa berdampak besar bagi tenaga honorer yang selama ini mengandalkan skema paruh waktu untuk masa depan pekerjaan mereka.

Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa pengembalian ke konsep awal PPPK dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan menjamin bahwa PPPK bukan hanya “tempat menampung” tenaga honorer, tetapi benar-benar menjadi jalur bagi tenaga ahli dan profesional. (JV)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Waspada! 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO 2025

Nasioanal

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang UNESCO 2025
Motor MBG Rp56 Juta? Ini Penjelasan Resminya

Nasioanal

Motor MBG Rp56 Juta? Ini Penjelasan Resminya

Daerah

Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wako Alfin Buka Pleno MUI
Gambar ilustrasi Pildun2022

Kesehatan & Olahraga

Cek, 28 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026
Jembatan Bailey Kutablang Resmi Dibuka, Jalur Medan-Banda Aceh Pulih

Nasioanal

Jembatan Bailey Kutablang Resmi Dibuka, Jalur Medan-Banda Aceh Pulih

Daerah

Jajaran DPC Partai Demokrat Sungai Penuh Hantar Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Sungai Penuh

Nasioanal

Kemenag Rilis Modul Pendidikan Reproduksi Remaja Islam