Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 25 November 2025 - 10:54 WIB

Revisi UU ASN: Selamat Tinggal Paruh Waktu

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Jakarta, Aksarabrita.com // Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan membawa perubahan mendasar terhadap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyatakan dalam revisi ini PPPK akan dikembalikan ke “konsep awal” dan skema paruh waktu dihapus total.

Menurut Suharmen, dalam revisi UU ASN, ASN di masa depan hanya akan terdiri dari dua jenis: PNS dan PPPK. Formasi PPPK nantinya akan diperuntukkan khusus bagi tenaga profesional, yakni orang yang memiliki keahlian atau kepakaran di bidang tertentu yang sulit diisi oleh PNS yang sudah ada.

Selain itu, rekrutmen PPPK akan memakai standar yang lebih tinggi: passing grade akan diterapkan agar kualitas pegawai PPPK benar-benar sesuai dengan kebutuhan profesional.

Baca Juga :  PJLP Gantikan Honorer, Belum Ada Dasar Hukum Yang Sah!

Perubahan paling mencolok adalah dihilangkannya skema PPPK paruh waktu. Menurut Suharmen, skema paruh waktu selama ini hanya bersifat sementara, sebagai solusi untuk menyelamatkan honorer yang belum mendapat PPPK penuh waktu.

Dengan revisi, ketika formasi penuh waktu tersedia, pemerintah daerah bisa mengusulkan agar PPPK paruh waktu di-upgrade menjadi PPPK penuh waktu. Secara bertahap, PPPK paruh waktu akan “habis” karena dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Revisi ini bertujuan mengembalikan makna awal PPPK sebagaimana dirancang: sebagai pegawai kontrak untuk proyek atau tugas khusus yang tidak bisa diisi oleh PNS. Misalnya, kementerian tertentu memerlukan ahli khusus (misal agronomi kakao) yang tidak tersedia di kalangan PNS — maka PPPK bisa direkrut hanya untuk kebutuhan itu, lalu kontraknya selesai ketika pekerjaan selesai.

Baca Juga :  Setelah Pensiun dari Badminton, Kini Ini Pekerjaan Kevin Sanjaya

Penghapusan PPPK paruh waktu memberi isyarat bahwa pemerintah ingin memperkuat profesionalisme dalam birokrasi ASN melalui PPPK. Namun, kebijakan ini bisa berdampak besar bagi tenaga honorer yang selama ini mengandalkan skema paruh waktu untuk masa depan pekerjaan mereka.

Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa pengembalian ke konsep awal PPPK dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan menjamin bahwa PPPK bukan hanya “tempat menampung” tenaga honorer, tetapi benar-benar menjadi jalur bagi tenaga ahli dan profesional. (JV)

Share :

Baca Juga

Judi Online Ancam Ekonomi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal

PPATK Bongkar 97 Ribu Aparat Dan 461 Pejabat Terlibat Judi Online
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK

Nasioanal

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK
Rincian Santunan 3 Prajurit Gugur di Lebanon, Penghormatan Negara

Nasioanal

Rincian Santunan 3 Prajurit Gugur di Lebanon, Penghormatan Negara
Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang

Nasioanal

Dari Wartawan ke Kepala BGN, Nanik Deyang Emban Amanah
Hari Santri 2025

Daerah

Hari Santri 2025 Usung Semangat Peradaban Dunia

Batang Hari

Ini besaran Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih
@sabrinachairunnisa

Nasioanal

Sabrina Chairunnisa Alasan Perpisahan, Corbuzier Digugat Cerai
Presiden Prabowo Subianto menekankan nilai toleransi dan persaudaraan saat menghadiri Puncak Perayaan Natal Nasional 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.

Nasioanal

Di Natal 2025, Prabowo Soroti Kasih dan Persatuan Bangsa