Jakarta, Aksarabrita.com // Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan membawa perubahan mendasar terhadap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyatakan dalam revisi ini PPPK akan dikembalikan ke “konsep awal” dan skema paruh waktu dihapus total.
Menurut Suharmen, dalam revisi UU ASN, ASN di masa depan hanya akan terdiri dari dua jenis: PNS dan PPPK. Formasi PPPK nantinya akan diperuntukkan khusus bagi tenaga profesional, yakni orang yang memiliki keahlian atau kepakaran di bidang tertentu yang sulit diisi oleh PNS yang sudah ada.
Selain itu, rekrutmen PPPK akan memakai standar yang lebih tinggi: passing grade akan diterapkan agar kualitas pegawai PPPK benar-benar sesuai dengan kebutuhan profesional.
Perubahan paling mencolok adalah dihilangkannya skema PPPK paruh waktu. Menurut Suharmen, skema paruh waktu selama ini hanya bersifat sementara, sebagai solusi untuk menyelamatkan honorer yang belum mendapat PPPK penuh waktu.
Dengan revisi, ketika formasi penuh waktu tersedia, pemerintah daerah bisa mengusulkan agar PPPK paruh waktu di-upgrade menjadi PPPK penuh waktu. Secara bertahap, PPPK paruh waktu akan “habis” karena dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Revisi ini bertujuan mengembalikan makna awal PPPK sebagaimana dirancang: sebagai pegawai kontrak untuk proyek atau tugas khusus yang tidak bisa diisi oleh PNS. Misalnya, kementerian tertentu memerlukan ahli khusus (misal agronomi kakao) yang tidak tersedia di kalangan PNS — maka PPPK bisa direkrut hanya untuk kebutuhan itu, lalu kontraknya selesai ketika pekerjaan selesai.
Penghapusan PPPK paruh waktu memberi isyarat bahwa pemerintah ingin memperkuat profesionalisme dalam birokrasi ASN melalui PPPK. Namun, kebijakan ini bisa berdampak besar bagi tenaga honorer yang selama ini mengandalkan skema paruh waktu untuk masa depan pekerjaan mereka.
Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa pengembalian ke konsep awal PPPK dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan menjamin bahwa PPPK bukan hanya “tempat menampung” tenaga honorer, tetapi benar-benar menjadi jalur bagi tenaga ahli dan profesional. (JV)








