Home / Pemerintah

Senin, 12 Januari 2026 - 10:35 WIB

PJLP Gantikan Honorer, Belum Ada Dasar Hukum Yang Sah!

PJLP Jadi Terobosan Baru Pemerintah Gantikan Honorer Ini Dasar Hukumnya

PJLP Jadi Terobosan Baru Pemerintah Gantikan Honorer Ini Dasar Hukumnya

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah membuat terobosan baru dalam penataan tenaga honorer melalui skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). Skema ini hadir sebagai solusi setelah pemerintah resmi menghentikan pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.

Alih-alih menggunakan istilah honorer yang tidak memiliki dasar hukum kuat, pemerintah daerah kini menggunakan nomenklatur baru PJLP agar hubungan kerja memiliki kepastian hukum dan tidak melanggar aturan kepegawaian negara.

Terobosan ini berangkat dari kebijakan nasional tentang penataan tenaga non-ASN. Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa hanya ada dua jenis aparatur negara, yaitu PNS dan PPPK. Di luar itu, instansi pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan pegawai dengan status honorer.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga menerbitkan kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat tahun 2025. Untuk menjaga agar layanan publik tetap berjalan, pemerintah daerah kemudian menggunakan skema PJLP sebagai jalan keluar yang sah secara hukum.

Baca Juga :  Duel Argentina vs Spanyol: Rekor Head to Head dan Fakta Menarik

Dalam hal ini, pemerintah tidak mengangkat PJLP sebagai pegawai, tetapi mengontrak mereka sebagai penyedia jasa perorangan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Berbeda dengan honorer, PJLP tidak masuk dalam sistem kepegawaian negara. Pemerintah memperlakukan PJLP sebagai penyedia jasa, bukan sebagai ASN. Oleh karena itu, hubungan kerjanya mengikuti aturan kontrak pengadaan, bukan aturan kepegawaian.

Skema ini sejalan dengan:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya mengakui PNS dan PPPK sebagai aparatur negara
  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kontrak penyedia jasa perorangan
  • Peraturan LKPP tentang pengadaan jasa perorangan di instansi pemerintah
Baca Juga :  Pengumuman Penting! Seleksi PPPK Tahap II, BKD Provinsi Jambi Alami Penyesuian Jadwal

Dengan dasar ini, pemerintah daerah dapat merekrut tenaga kerja non-ASN secara legal tanpa melanggar larangan pengangkatan honorer.

Pemerintah daerah seperti Kota Makassar sudah menerapkan PJLP sebagai pengganti honorer. Melalui sistem ini, tenaga kerja tetap memperoleh:

  • Kontrak kerja tertulis
  • Gaji yang jelas
  • Jaminan kesehatan
  • Tugas dan beban kerja yang terukur

Namun, status mereka tetap bukan ASN dan tidak otomatis berhak menjadi PNS atau PPPK.

PJLP merupakan terobosan pemerintah untuk menata ulang tenaga honorer agar sesuai hukum. Dengan mengubah status honorer menjadi penyedia jasa perorangan, pemerintah tetap bisa menjalankan layanan publik tanpa melanggar Undang-Undang ASN.

Meski memberi kepastian kontrak dan perlindungan dasar, PJLP tetap bukan jalur pengangkatan ASN. Pemerintah menempatkannya murni sebagai skema kerja berbasis jasa, bukan kepegawaian negara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mahar Yang dilarang Dalam Pernikahan Islam
2.741 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bungo Resmi Dilantik

Daerah

2.741 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bungo Resmi Dilantik

Daerah

Dandim Kerinci Dampingi Gubernur Tinjau Kesiapan Dapur Bergizi
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Pemerintah

Jadwal Pencairan THR ASN 2026 dan Nasib PPPK Paruh Waktu

Batang Hari

Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya
BKN: Yang Belum Menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu Segera Menyelesaikan. (Dok. BKN 7 Palembang)

Pemerintah

BKN Ingatkan Daerah Belum Menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu
Jembatan Bailey Kutablang Resmi Dibuka, Jalur Medan-Banda Aceh Pulih

Nasioanal

Jembatan Bailey Kutablang Resmi Dibuka, Jalur Medan-Banda Aceh Pulih
Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026

Pemerintah

Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026