Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah membuat terobosan baru dalam penataan tenaga honorer melalui skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). Skema ini hadir sebagai solusi setelah pemerintah resmi menghentikan pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah.
Alih-alih menggunakan istilah honorer yang tidak memiliki dasar hukum kuat, pemerintah daerah kini menggunakan nomenklatur baru PJLP agar hubungan kerja memiliki kepastian hukum dan tidak melanggar aturan kepegawaian negara.
Terobosan ini berangkat dari kebijakan nasional tentang penataan tenaga non-ASN. Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa hanya ada dua jenis aparatur negara, yaitu PNS dan PPPK. Di luar itu, instansi pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan pegawai dengan status honorer.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga menerbitkan kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat tahun 2025. Untuk menjaga agar layanan publik tetap berjalan, pemerintah daerah kemudian menggunakan skema PJLP sebagai jalan keluar yang sah secara hukum.
Dalam hal ini, pemerintah tidak mengangkat PJLP sebagai pegawai, tetapi mengontrak mereka sebagai penyedia jasa perorangan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Berbeda dengan honorer, PJLP tidak masuk dalam sistem kepegawaian negara. Pemerintah memperlakukan PJLP sebagai penyedia jasa, bukan sebagai ASN. Oleh karena itu, hubungan kerjanya mengikuti aturan kontrak pengadaan, bukan aturan kepegawaian.
Skema ini sejalan dengan:
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya mengakui PNS dan PPPK sebagai aparatur negara
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kontrak penyedia jasa perorangan
- Peraturan LKPP tentang pengadaan jasa perorangan di instansi pemerintah
Dengan dasar ini, pemerintah daerah dapat merekrut tenaga kerja non-ASN secara legal tanpa melanggar larangan pengangkatan honorer.
Pemerintah daerah seperti Kota Makassar sudah menerapkan PJLP sebagai pengganti honorer. Melalui sistem ini, tenaga kerja tetap memperoleh:
- Kontrak kerja tertulis
- Gaji yang jelas
- Jaminan kesehatan
- Tugas dan beban kerja yang terukur
Namun, status mereka tetap bukan ASN dan tidak otomatis berhak menjadi PNS atau PPPK.
PJLP merupakan terobosan pemerintah untuk menata ulang tenaga honorer agar sesuai hukum. Dengan mengubah status honorer menjadi penyedia jasa perorangan, pemerintah tetap bisa menjalankan layanan publik tanpa melanggar Undang-Undang ASN.
Meski memberi kepastian kontrak dan perlindungan dasar, PJLP tetap bukan jalur pengangkatan ASN. Pemerintah menempatkannya murni sebagai skema kerja berbasis jasa, bukan kepegawaian negara. (Tim)


















