Jakarta, Aksarabrita.com // Harapan tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang gagal seleksi CPNS 2024 untuk masuk jalur PPPK Paruh Waktu kini benar-benar runtuh.
Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran Nomor B/5645/SM.01.00/2025 pada 25 November 2025 dan menetapkan regulasi itu sebagai keputusan final dalam penuntasan pegawai non-ASN. Melalui aturan tersebut, pemerintah menutup seluruh peluang tambahan bagi honorer non-database yang gagal seleksi.
Surat edaran itu menegaskan bahwa pemerintah telah menuntaskan seluruh rangkaian pengadaan CASN 2024, termasuk proses penataan tenaga non-ASN. Pemerintah daerah pun harus mengikuti dan mendukung penuh kebijakan ini tanpa pengecualian.
Dengan aturan tersebut, pemerintah secara tegas menolak semua usulan baru dari honorer non-database yang berharap masuk jalur PPPK Paruh Waktu. Honorer yang tidak lolos CPNS 2024 dan tidak terserap melalui formasi PPPK kini kehilangan seluruh opsi yang sebelumnya mereka tunggu-tunggu.
Keputusan ini menunjukkan langkah final pemerintah dalam merapikan status tenaga non-ASN di daerah. Bagi honorer non-database, situasi ini menutup pintu harapan bahwa jalur PPPK Paruh Waktu masih bisa mereka gunakan. (***)









