Sarolangun, Aksarabrita.com // Pemerintah Kabupaten Sarolangun memastikan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki tahap akhir. Informasi tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, pada Minggu (07/12/2025).
Linda menjelaskan bahwa Pemkab Sarolangun sudah menerima persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, SK PPPK Paruh Waktu sedang melalui proses verifikasi dan telah diajukan ke Bagian Hukum sebelum diterbitkan secara resmi.
“PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses verifikasi SK. Setelah dari bagian hukum, selanjutnya SK akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Sarolangun,” ungkapnya.
Ia menargetkan penerbitan SK selesai pada bulan Desember 2025. Dengan demikian, penyerahan SK kepada PPPK Paruh Waktu dapat dilaksanakan dalam waktu dekat tanpa hambatan.
“Mudah-mudahan akhir Desember ini semuanya rampung, sehingga PPPK Paruh Waktu bisa segera menerima SK. Total penerima mencapai sekitar 726 orang dengan masa kontrak satu tahun,” tambahnya. (Tim)







