Sungai Penuh – Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh pada tahun anggaran 2022–2024. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menghitung kerugian tersebut bersama tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Kejari Tetapkan Dua Tersangka
Kejari Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga langsung menahan keduanya.
Kedua tersangka berinisial LS dan YS. LS menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Sementara YS menjabat bendahara kegiatan pada dinas tersebut.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, menyampaikan penetapan kedua tersangka dalam konferensi pers di lantai II Kantor Kejari Sungai Penuh, Rabu (26/8/2026).
“Setelah mendapatkan hasil audit, kedua tersangka ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ujar Robi.
Kedua Tersangka Masuk Rutan
Penyidik menempatkan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh.
Penyidik menjalankan masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026. Langkah tersebut mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Robi menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan dan gelar perkara. Kejari Sungai Penuh kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.
Audit Temukan Anggaran Tak Terpertanggungjawabkan
Inspektorat Daerah Provinsi Jambi bersama tim penyidik Kejari Sungai Penuh menghitung kerugian negara menggunakan metode Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).
Hasil audit menemukan sejumlah penggunaan anggaran operasional pada periode 2022–2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh.
Kejari Buka Peluang Kembangkan Perkara
Kejari Sungai Penuh menjerat kedua tersangka dengan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan ketentuan hukum pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Seluruh proses akan dibuktikan secara hukum di persidangan,” tegas Robi. (Tim)




















