Jakarta, Aksarabrita.com // Pelantikan PPPK Paruh Waktu belum langsung diikuti pencairan gaji dan tunjangan. Banyak pegawai masih menunggu hak mereka setelah resmi dilantik.
Kondisi ini terjadi karena instansi masih menjalankan proses administrasi. Proses tersebut meliputi penerbitan Surat Keputusan (SK), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), penginputan data ke sistem BKN, serta sinkronisasi ke sistem penggajian.
PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). BKN kemudian memeriksa dan memvalidasi data tersebut. Setelah itu, instansi menerbitkan SK dan SPMT. Bagian keuangan baru bisa memproses gaji setelah seluruh data masuk ke sistem payroll.
Masalah dokumen juga sering muncul. DRH yang belum lengkap atau masih dalam proses validasi membuat gaji belum bisa dibayarkan. Selama satu tahapan belum selesai, pencairan gaji akan tertunda.
Aturan gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur gaji awal PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan penghasilan saat masih menjadi honorer. Di sejumlah daerah, gaji tersebut berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Aturan ini juga tidak mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Karena itu, instansi tidak memberikan kedua komponen tersebut kepada PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu sebenarnya bisa menerima tunjangan. Namun, pemerintah belum menetapkan aturan rinci terkait jenis dan besarannya. Setiap daerah menerapkan kebijakan berbeda sesuai keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meski gaji belum cair, pemerintah tetap menjamin hak PPPK Paruh Waktu. Instansi akan membayar gaji yang tertunda secara rapel setelah seluruh proses administrasi selesai.
PPPK Paruh Waktu disarankan aktif berkoordinasi dengan bagian kepegawaian. Langkah ini membantu memastikan kelengkapan dokumen dan mempercepat proses pencairan gaji.
Kesimpulannya, gaji belum cair bukan karena hak dihapus. Proses administrasi menjadi penyebab utama keterlambatan. Pemerintah tetap membayar gaji sesuai aturan yang berlaku.










