Aksarabrita.com – Kabar gembira datang bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mempercepat proses pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 ini.
Hal tersebut tertuang dalam surat BKN bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 Lalu. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 harus diselesaikan paling lambat pada 10 September 2025.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari penyesuaian jadwal seleksi CASN 2024 serta arahan langsung Presiden RI. Usai disetujui, penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK akan diberlakukan satu bulan setelah pengajuan nomor induk disetujui oleh BKN. Artinya, jika usulan diajukan pada akhir Agustus, maka TMT dimulai 1 Oktober 2025.
Sebelum pengangkatan resmi dilakukan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai tahapan administratif, mulai dari memastikan pelaksanaan seleksi berjalan sesuai aturan, mengusulkan nomor induk ke BKN, hingga memastikan peserta menandatangani surat pernyataan siap mengabdi dan tidak akan mengajukan mutasi. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyiapkan anggaran dan fasilitas kerja bagi para PPPK baru.
Tak hanya itu, pengangkatan PPPK tahun ini semakin diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang memberikan tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan kepada PPPK, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. (***)







