Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:27 WIB

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Kerinci, Aksarabrita.com // Pelarian Afriadi alias Pak Pari (41) akhirnya berakhir. Polisi menangkap buronan kasus narkotika itu di wilayah pesisir Sumatera Barat setelah berbulan-bulan menghilang.

Tim gabungan Satresnarkoba dan Unit Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci menangkap Afriadi di Lubuk Gedang, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas bergerak setelah memastikan lokasi persembunyian tersangka berada di rumah keluarga mertuanya. Polisi menangkap Afriadi tanpa perlawanan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menjelaskan, polisi menangkap Afriadi sebagai tindak lanjut kasus narkotika yang terungkap pada Mei 2025.

Baca Juga :  Pimpin Apel Kerja, Bupati Monadi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Profesionalisme ASN

Saat itu, petugas menggerebek rumah tersangka di Desa Lempur Mudik. Polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar. Afriadi kabur sebelum petugas mengamankannya.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka.

Setelah itu, Afriadi berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tim melakukan pelacakan selama beberapa bulan hingga mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Pancung Soal.

“Tim menerima informasi yang akurat dan langsung bergerak. Kami memastikan situasi aman sebelum melakukan penangkapan,” kata IPTU Yandra Kusuma.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil. Total berat sabu mencapai 112,67 gram. Polisi juga mengamankan delapan butir ekstasi. Enam butir berlogo WhatsApp dan dua butir bertuliskan TMT dengan berat 2,94 gram.

Baca Juga :  Bayi Baru Lahir, Nyawanya Direnggut Orang Tuanya Sendiri

Selain itu, petugas menyita timbangan digital, alat hisap narkotika, plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam.

Saat ini, Afriadi menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah hukumnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Lapor 110 Polres Kerinci Amankan Tiga Remaja Mabuk

Daerah

Lapor 110, Polres Kerinci Amankan Tiga Remaja Mabuk
Kenaikan Pangkat Prajurit Ini Pesan Dandim Kerinci

Daerah

Kenaikan Pangkat Prajurit, Ini Pesan Dandim Kerinci
Foto Dok. Diskominfo Provinsi Jambi

Daerah

Gubernur Pantau TKA: Standar Pendidikan Jambi Naik Level
Empat Oknum TNI Diadili Motif Serangan Air Keras Terkuak

Hukum & Kriminal

Empat Oknum TNI Diadili, Motif Serangan Air Keras Terkuak
Wabup Katamso Ikuti Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan

Daerah

Wabup Katamso Ikuti Rakornas Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan

Daerah

Ombudsman On the Spot: Pemkab Kerinci Dukung Digitalisasi Administrasi Pelayanan Stunting
Hutri Randa Hadiri Grand Final Bujang dan Gadis 2025

Daerah

Hutri Randa Hadiri Grand Final Bujang dan Gadis 2025
Safari Ramadan, Bupati Monadi Ajak Warga Kelola Sampah dari Rumah

Daerah

Safari Ramadan, Pesan Penting Bupati Monadi soal Sampah