JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Dalam persidangan, oditur militer mengungkap motif para terdakwa yang ingin memberi efek jera kepada korban.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES).
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menyampaikan, aksi penyiraman cairan kimia dilakukan karena para terdakwa merasa sakit hati terhadap tindakan Andrie. Korban disebut pernah mendobrak Hotel Fairmont saat anggota TNI membahas revisi Undang-Undang TNI.
Menurut para terdakwa, tindakan tersebut dianggap merendahkan marwah TNI. Selain itu, mereka juga kesal terhadap aktivitas advokasi Andrie yang dinilai kerap mengkritik institusi militer.
“Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan efek jera, agar tidak menjelek-jelekan TNI,” ujar Iswadi saat membacakan surat dakwaan, Rabu (29/4/2026).
Dalam dakwaan juga terungkap, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Penyiraman cairan kimia itu mengakibatkan Andrie Yunus kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan serta mengalami luka bakar berat yang sulit pulih secara sempurna.
Oditur menegaskan, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para terdakwa dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/I/2026/Tipidmilum tanggal 18 Maret 2026 untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2), seluruhnya juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.








