Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:29 WIB

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah kini mengubah mekanisme perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara signifikan. Meskipun proses ini tidak berjalan otomatis sepenuhnya, pemerintah menyederhanakan prosedur dan mengarahkannya pada masa kerja jangka panjang.

​Berdasarkan regulasi terbaru, berikut poin-poin penting mengenai mekanisme perpanjangan kontrak PPPK:

​Pemerintah mulai meninggalkan sistem perpanjangan berkala setiap 2 hingga 5 tahun. Saat ini, masa kerja PPPK langsung merujuk pada Batas Usia Pensiun (BUP). Hal yang paling utama, pegawai tidak perlu menempuh tes ulang untuk menjalani proses ini.

​Setiap ASN PPPK wajib memenuhi tiga kriteria utama meskipun prosedur telah mengalami penyederhanaan:

  • Kinerja: Meraih nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal kategori “Baik”.
  • Kebutuhan Organisasi: Instansi masih membutuhkan jabatan tersebut.
  • Disiplin: Pegawai tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Baca Juga :  Bunga PNM Mekaar Turun, Prabowo: Negara Tak Boleh Bebani Rakyat Kecil

​Kebijakan ini berpijak pada tiga aturan resmi:

  1. UU No. 20 Tahun 2023 (ASN Baru): Mengatur masa kerja PPPK agar mengikuti usia pensiun dan setara dengan PNS.
  2. PermenpanRB No. 14 Tahun 2023: Menetapkan kontrak minimal 1 tahun dengan perpanjangan berbasis kinerja.
  3. KepmenpanRB No. 16 Tahun 2025: Mengatur evaluasi tahunan bagi PPPK Paruh Waktu menuju status Penuh Waktu.

​Pada periode 2025-2026, pemerintah daerah mulai mengadopsi sistem digital sepenuhnya dalam praktik perpanjangan kontrak. Instansi dapat memperpanjang kontrak langsung hingga BUP melalui aplikasi kepegawaian seperti SIASN atau aplikasi daerah masing-masing.

​Sistem ini menghapus kebutuhan tanda tangan kontrak fisik tahunan selama rapor kinerja pegawai tetap berada di zona “Hijau”. Instansi tetap melakukan evaluasi internal untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatan serta ketersediaan anggaran.

Baca Juga :  Terkuak! Aturan 30% APBD Berpotensi Pangkas PPPK di Daerah

Share :

Baca Juga

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?

Nasioanal

Undangan Pernikahan Lewat Media Sosial: Wajib Hadir atau Tidak?
Silaturahmi Plus Aksi, Wako Sungai Penuh Antar Bantuan ke Solok

Daerah

Silaturahmi Plus Aksi, Wako Sungai Penuh Antar Bantuan ke Solok

Batang Hari

Akses Pendidikan Merata: Sungai Penuh Gratiskan Seragam dan Terapkan SPMB Bebas Pungli

Daerah

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus
Kontrak PPPK Terancam D

Nasioanal

Terkuak! Aturan 30% APBD Berpotensi Pangkas PPPK di Daerah
Prabowo dan Macron Bahas Isu Global di Paris (Dok.Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo dan Macron Bahas Isu Global di Paris
Zohran Mamdani

Nasioanal

Zohran Mamdani Menang! Wali Kota Muslim Pertama di New York
Monadi: Rampungnya Tender RSUD Kerinci Jadi Kado Bahagia bagi Warga

Daerah

RSUD Kerinci Modern Segera Dibangun, Tender Rp137,5 Miliar Rampung