Home / Kesehatan & Olahraga / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:58 WIB

Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Peserta Wajib Tahu

lustrasi kartu BPJS Kesehatan di tangan pasien  Alt text: Kartu BPJS Kesehatan dan layanan medis

lustrasi kartu BPJS Kesehatan di tangan pasien Alt text: Kartu BPJS Kesehatan dan layanan medis

Jakarta, Aksarabrita.com // BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung layanan kesehatan masyarakat Indonesia karena memberikan akses pengobatan dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua penyakit dan tindakan medis masuk dalam cakupan jaminan BPJS.

Mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting agar masyarakat bisa mengantisipasi pengeluaran tak terduga. Jangan sampai baru menyadarinya saat membutuhkan perawatan, karena hal tersebut dapat menimbulkan beban finansial yang cukup besar.

Lantas, apa saja penyakit yang tidak dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut ulasan lengkapnya.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki ketentuan ketat terkait layanan medis yang bisa dijamin. Dikutip dari CNBC Indonesia, berikut sejumlah kondisi kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Akibat Kesengajaan

BPJS tidak menanggung biaya pengobatan akibat tindakan yang disengaja, seperti percobaan bunuh diri, tindak kriminal, perkelahian, atau kecelakaan karena mengemudi dalam kondisi mabuk.

2. Perawatan Kecantikan dan Estetika

Tindakan medis yang bertujuan memperbaiki penampilan, seperti operasi plastik, sedot lemak, atau operasi hidung untuk estetika, tidak masuk dalam cakupan BPJS.

3. Infertilitas dan Program Bayi Tabung

Masalah infertilitas serta program bayi tabung tidak ditanggung BPJS. Pasien perlu menyiapkan biaya pribadi atau menggunakan asuransi kesehatan tambahan.

4. Penyakit Akibat Penyalahgunaan Narkoba dan Alkohol

Gangguan kesehatan akibat narkoba dan alkohol, termasuk rehabilitasi pecandu, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

5. Pengobatan Eksperimental

Terapi yang masih dalam tahap penelitian atau belum memiliki izin resmi, seperti terapi sel punca (stem cell), tidak ditanggung BPJS.

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Hadiri HUT PPNI Ke-49

6. Penyakit Akibat Bencana atau Epidemi Nasional

Biaya pengobatan akibat bencana alam, wabah, atau pandemi yang ditetapkan sebagai darurat nasional ditanggung melalui skema pemerintah, bukan BPJS. Contohnya saat pandemi COVID-19.

7. Cedera atau Penyakit Akibat Kerja

Cedera kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi perusahaan, bukan BPJS Kesehatan.

8. Komplikasi Pengobatan Alternatif

BPJS tidak menanggung komplikasi akibat pengobatan alternatif yang tidak sesuai standar medis, seperti terapi herbal tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

9. Gangguan Mental Tertentu

Tidak semua gangguan mental dijamin BPJS, terutama yang memerlukan rehabilitasi jangka panjang atau terapi khusus di luar layanan dasar.

10. Perawatan Gigi Estetika

Perawatan gigi untuk tujuan estetika seperti behel, veneer, bleaching, atau pencabutan kosmetik tidak ditanggung. Namun, perawatan dasar seperti tambal gigi, perawatan saluran akar, dan pencabutan medis tetap ditanggung BPJS.

Selain itu, BPJS juga tidak menanggung:

  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
  • Pelayanan yang tidak sesuai prosedur rujukan atau atas permintaan sendiri

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski memiliki batasan, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan luas bagi berbagai penyakit. Mengutip Bisnis Indonesia, berikut beberapa penyakit yang ditanggung BPJS:

1. Penyakit Infeksi

Seperti TBC, demam berdarah, malaria, dan ISPA, termasuk rawat inap dan pengobatan sesuai prosedur.

2. Penyakit Kronis

BPJS menanggung diabetes, hipertensi, gagal ginjal, dan penyakit jantung, termasuk kontrol rutin dan obat-obatan.

3. Kanker

Biaya pengobatan kanker, mulai dari kemoterapi hingga operasi, dapat ditanggung BPJS dengan sistem rujukan berjenjang.

Baca Juga :  Benarkah PNS Boleh Poligami? Simak Penjelasan Resmi BKN

4. Penyakit Pernapasan

Asma, bronkitis, hingga pneumonia termasuk dalam cakupan BPJS, baik rawat jalan maupun rawat inap.

5. Penyakit Jantung

Termasuk pemasangan ring jantung dan operasi bypass, selama mengikuti ketentuan dan rujukan BPJS.

6. Kesehatan Ibu dan Anak

BPJS menanggung persalinan normal maupun caesar, perawatan ibu hamil, serta bayi baru lahir.

7. Operasi Medis

Operasi yang bersifat medis dan mendesak seperti usus buntu, hernia, atau kista berbahaya dijamin oleh BPJS.

Namun perlu dicatat, tidak semua kasus langsung dirujuk ke rumah sakit. Banyak penyakit ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.

Untuk menutup celah perlindungan BPJS, memiliki asuransi kesehatan tambahan menjadi langkah bijak dalam menjaga kestabilan finansial.

Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah Allianz Flexi Medical Plan, asuransi kesehatan tambahan dengan manfaat yang fleksibel dan komprehensif. Produk ini mencakup biaya rawat inap, pembedahan, penyakit kritis, perawatan darurat, hingga santunan meninggal dunia sesuai plan yang dipilih.

Menariknya, tersedia fitur Flexi Benefit yang dapat digunakan untuk klaim rawat jalan, ekses klaim, atau deductible tanpa tambahan premi. Selain itu, pemegang polis juga mendapat layanan konsultasi dokter online untuk kesehatan mental dan gizi hingga 12 kali per tahun.

Dengan kombinasi BPJS Kesehatan dan asuransi tambahan, masyarakat bisa memperoleh perlindungan kesehatan yang lebih luas serta akses ke layanan medis premium. ***

Share :

Baca Juga

Pemerintah Sungai Penuh Periksa Alat Tanggap Darurat Bencana

Daerah

Pemerintah Sungai Penuh Periksa Alat Tanggap Darurat Bencana
Dede Yusuf Bongkar Alasan Honorer Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Nasioanal

DPRI Bongkar Alasan PPPK Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Daerah

Dandim Kerinci Dampingi Gubernur Tinjau Kesiapan Dapur Bergizi

Batang Hari

Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Gagal Disetujui, ini Alasanya
Prabowo, 300 Jembatan dan 300 Sekolah Rampung dalam 3 Bulan

Nasioanal

Prabowo, 300 Jembatan dan 300 Sekolah Rampung dalam 3 Bulan
Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Menurut Ajaran Islam?

Nasioanal

Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Menurut Ajaran Islam?
Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah

Nasioanal

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Rayakan HUT ke-80 TNI dengan Khidmat