Nasional, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan isu yang ramai beredar di media massa dan media sosial terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang disebut boleh beristri lebih dari satu serta larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Melalui rilis resmi Nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023, BKN menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan kebijakan baru. Aturan ini telah berlaku sejak lebih dari 40 tahun lalu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. BKN menegaskan, regulasi ini merupakan kebijakan pemerintah dan masih berlaku hingga saat ini.
Dalam aturan tersebut, PNS pria dimungkinkan beristri lebih dari seorang. Namun, syarat yang harus dipenuhi sangat ketat dan selektif. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983.
Terdapat dua jenis persyaratan, yaitu syarat alternatif dan syarat kumulatif.
PNS pria harus memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kondisi tersebut wajib dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, sesuai Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983.
Selain itu, PNS pria juga wajib memenuhi seluruh syarat berikut:
- Mendapat persetujuan tertulis dari istri;
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan;
- Memberikan jaminan tertulis akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Pejabat berwenang berhak menolak permohonan izin apabila alasan yang diajukan bertentangan dengan agama, peraturan perundang-undangan, akal sehat, atau berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
BKN menegaskan, PNS pria yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara itu, larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Bahkan, dalam penjelasannya ditegaskan bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua dan seterusnya, seseorang tidak boleh berstatus sebagai PNS.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berdampak langsung pada status kepegawaian dan dapat berujung pada pemberhentian sebagai PNS.
BKN juga menegaskan bahwa istilah resmi dalam regulasi adalah “PNS pria beristri lebih dari seorang”, bukan “PNS poligami” sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
Meski diperbolehkan secara aturan, BKN menekankan bahwa proses perizinan bagi PNS pria untuk beristri lebih dari satu sangat panjang, ketat, dan selektif, serta harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.
Menurut BKN, pengaturan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS bertujuan agar aparatur sipil negara dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Aturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah persoalan keluarga yang dapat mengganggu kinerja dan kedisiplinan PNS.
BKN mengimbau awak media dan masyarakat untuk memahami ketentuan ini secara utuh dan proporsional, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.









