Palu, Aksarabrita.com // Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang melakukan pelanggaran berat. Kapolda Sulawesi Tengah menetapkan sanksi tersebut melalui Surat Keputusan tertanggal 30 Januari 2026.
Wakil Kepala Polda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa jajarannya memeriksa setiap kasus secara menyeluruh dan objektif. Polda Sulteng menggelar sidang kode etik profesi Polri sesuai mekanisme dan aturan internal sebelum menjatuhkan sanksi.
“Kami mengambil setiap keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses etik yang objektif, tanpa pandang bulu,” tegas Helmi.
Dari 34 personel tersebut, Briptu Yuli Setyabudi, yang dikenal sebagai konten kreator media sosial, turut menerima sanksi PTDH. Polda Sulteng menegaskan penindakan ini berlandaskan pelanggaran etik dan disiplin, bukan latar belakang atau popularitas pribadi.
Polda Sulawesi Tengah menjalankan langkah tegas ini untuk menjaga disiplin, marwah, dan profesionalisme Polri. Institusi kepolisian berharap penegakan aturan yang konsisten mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Setiap pelanggaran berat harus kami tindak secara tegas, objektif, dan transparan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Helmi. ***









