Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:54 WIB

Langgar Etik Berat, Polda Sulteng Pecat 34 Personel Polri

34 Polisi Dipecat

34 Polisi Dipecat

Palu, Aksarabrita.com // Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang melakukan pelanggaran berat. Kapolda Sulawesi Tengah menetapkan sanksi tersebut melalui Surat Keputusan tertanggal 30 Januari 2026.

Wakil Kepala Polda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa jajarannya memeriksa setiap kasus secara menyeluruh dan objektif. Polda Sulteng menggelar sidang kode etik profesi Polri sesuai mekanisme dan aturan internal sebelum menjatuhkan sanksi.

“Kami mengambil setiap keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses etik yang objektif, tanpa pandang bulu,” tegas Helmi.

Dari 34 personel tersebut, Briptu Yuli Setyabudi, yang dikenal sebagai konten kreator media sosial, turut menerima sanksi PTDH. Polda Sulteng menegaskan penindakan ini berlandaskan pelanggaran etik dan disiplin, bukan latar belakang atau popularitas pribadi.

Baca Juga :  Jual Sabu dengan Sistem Tempel, Residivis di Batang Hari Ditangkap

Polda Sulawesi Tengah menjalankan langkah tegas ini untuk menjaga disiplin, marwah, dan profesionalisme Polri. Institusi kepolisian berharap penegakan aturan yang konsisten mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Setiap pelanggaran berat harus kami tindak secara tegas, objektif, dan transparan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Helmi. ***

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Curas Sadis di Jambi Ditangkap Polisi, Korban Nyaris Tewas

Daerah

BKPSDM Kota Sungai Penuh: Tiga ASN Dipecat
Terkuak! Dosen Bungo Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan

Daerah

Dosen Cantik, Diduga Alami Pelecehan Sebelum Tewas

Daerah

Wawako Sungai Penuh Ikuti Rakornas Produk Hukum Daerah di Kendari

Daerah

Lisa Mariana Menangis Live TikTok: Sindir Ridwan Kamil
Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK Terkait Suap RAPBD Lampung Tengah

Hukum & Kriminal

Biodata Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK Suap RAPBD Lampung
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Timah Harvey Moeis

Hukum & Kriminal

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan  Aset Kasus Timah Harvey

Batang Hari

Breaking News : Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Jambi Berakhir Ricuh