Aksarabrita.com // Pemerintah pusat segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Ramadan 1447 Hijriah. Informasi ini mencuat seiring pembahasan kesiapan anggaran dan regulasi yang mengatur pencairan THR bagi PNS dan PPPK.
Mengacu pada laporan jpnn.com, pemerintah menargetkan pencairan THR ASN pada pekan pertama Ramadan. Ramadan 1447 H diperkirakan mulai pada 19 Februari 2026, sehingga ASN berpeluang menerima THR sekitar akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Pemerintah mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya yang menyalurkan THR sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun hingga kini, pemerintah pusat masih menyusun aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
Sejumlah pemerintah daerah menyatakan kesiapan anggaran, tetapi mereka menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum menyalurkan THR ke rekening ASN. Tanpa aturan resmi, pemerintah daerah belum bisa melakukan pencairan.
Sementara itu, status THR bagi PPPK paruh waktu masih menggantung. Pemerintah pusat belum menyampaikan keputusan resmi terkait pemberian THR bagi kelompok tersebut. Pemerintah daerah menegaskan kesiapannya mengikuti kebijakan pusat apabila regulasi mengatur pembayaran THR untuk PPPK paruh waktu.
Kondisi ini membuat PPPK paruh waktu belum bisa memastikan hak mereka menjelang Lebaran 2026. Pemerintah pusat terus mengkaji kebijakan tersebut bersamaan dengan penyusunan regulasi pencairan THR ASN secara keseluruhan. Dengan demikian, ASN berstatus PNS dan PPPK penuh waktu berpeluang menerima THR pada awal Ramadan 2026, sementara PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. (Run)









