Home / Pemerintah

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:50 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti THR, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

PPPK Paruh Waktu Menanti THR, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

PPPK Paruh Waktu Menanti THR, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

Aksarabrita.com // Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram masih menanti kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga kini, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan resmi terkait kebijakan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan pemerintah daerah hanya bisa menindaklanjuti pembayaran THR PPPK paruh waktu setelah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum.

“Setelah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR pasti kami bayar sesuai ketentuan pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis (19/2), dilansir dari JPNN.com

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram telah menyiapkan anggaran THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan. Namun, untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah tanpa payung regulasi yang jelas.

Baca Juga :  Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Lalu Alwan memastikan Pemkot Mataram siap melakukan pergeseran anggaran apabila pemerintah pusat menginstruksikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

“Kalau pusat memerintahkan, kami siap menggeser anggaran agar THR PPPK paruh waktu bisa dibayarkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merespons keterangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyampaikan rencana pencairan THR ASN, termasuk TNI dan Polri, pada pekan pertama Ramadan 2026. Jika puasa dimulai 19 Februari 2026, pemerintah pusat menargetkan pencairan THR mulai 26 Februari 2026.

Meski demikian, Lalu Alwan menekankan kebijakan tersebut baru mencakup ASN dan PPPK penuh waktu. Pemerintah pusat belum memasukkan PPPK paruh waktu dalam kebijakan resmi pembayaran THR.

Sambil menunggu regulasi, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sejak dini agar pencairan THR dapat berjalan tepat waktu setelah aturan terbit.

Baca Juga :  Kode Redeem Stumble Guys, Klaim Skin dan Gems Gratis Hari Ini

“Kami ingin proses berjalan cepat dan tidak menghambat hak pegawai menjelang Lebaran,” ujarnya.

Selain THR, ASN Kota Mataram juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13. Jika seluruh komponen pendapatan cair sebelum Idulfitri 1447 Hijriah, ASN berpotensi menerima gaji bulanan, TPP, THR, dan TPP ke-13 sekaligus pada Maret 2026.

Sumber referensi https://m.jpnn.com/news/apakah-pppk-paruh-waktu-mendapat-thr-2026-jangan-kecewa-ya

Share :

Baca Juga

Kemenag Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Swasta PPPK

Pemerintah

Kemenag Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Swasta PPPK

Daerah

Bocoran  Seleksi PPPK Tahap 2: Ini Daftar Prioritas Lolos Berdasarkan Edaran BKN dan Menpan RB
Pemerintah Aceh Akan Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (foto: ilustrasi)

Pemerintah

PPPK Bisa Dipecat atau Diperpanjang? Simak Aturan Terbarunya
Kemhan konferensi pers Sabtu (27/6/2026)

Pemerintah

Kemhan Evaluasi Total Program SPPI Usai 5 Peserta Meninggal
Apa itu Skrining BPJS Kesehatan

Nasioanal

Apa itu Skrining BPJS Kesehatan? Ini Penejelasannya!
Sekda Pimpin Rapat Hibah Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi

Daerah

Sekda Pimpin Rapat Hibah Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi
Pemerintah Bahas Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026

Pemerintah

Pemerintah Bahas Gaji PNS 2026 Akan Naik
Presiden Prabowo Subianto menerima delegasi Imperial College London di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/6/2026)

Nasioanal

Indonesia Gandeng Imperial College London, Siapkan 10 Universitas Kedokteran dan Sains