Aksarabrita.com // Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram masih menanti kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga kini, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan resmi terkait kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan pemerintah daerah hanya bisa menindaklanjuti pembayaran THR PPPK paruh waktu setelah pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum.
“Setelah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR pasti kami bayar sesuai ketentuan pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis (19/2), dilansir dari JPNN.com
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram telah menyiapkan anggaran THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan. Namun, untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah tanpa payung regulasi yang jelas.
Lalu Alwan memastikan Pemkot Mataram siap melakukan pergeseran anggaran apabila pemerintah pusat menginstruksikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
“Kalau pusat memerintahkan, kami siap menggeser anggaran agar THR PPPK paruh waktu bisa dibayarkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merespons keterangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyampaikan rencana pencairan THR ASN, termasuk TNI dan Polri, pada pekan pertama Ramadan 2026. Jika puasa dimulai 19 Februari 2026, pemerintah pusat menargetkan pencairan THR mulai 26 Februari 2026.
Meski demikian, Lalu Alwan menekankan kebijakan tersebut baru mencakup ASN dan PPPK penuh waktu. Pemerintah pusat belum memasukkan PPPK paruh waktu dalam kebijakan resmi pembayaran THR.
Sambil menunggu regulasi, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sejak dini agar pencairan THR dapat berjalan tepat waktu setelah aturan terbit.
“Kami ingin proses berjalan cepat dan tidak menghambat hak pegawai menjelang Lebaran,” ujarnya.
Selain THR, ASN Kota Mataram juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13. Jika seluruh komponen pendapatan cair sebelum Idulfitri 1447 Hijriah, ASN berpotensi menerima gaji bulanan, TPP, THR, dan TPP ke-13 sekaligus pada Maret 2026.
Sumber referensi https://m.jpnn.com/news/apakah-pppk-paruh-waktu-mendapat-thr-2026-jangan-kecewa-ya


















