Nasional, Aksarabrita.com // Kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2026 hingga kini masih belum menemui titik terang. Pemerintah belum menerbitkan regulasi khusus yang secara tegas mengatur hak tunjangan bagi kategori PPPK tersebut.
Kondisi ini membuat banyak PPPK paruh waktu yang mulai bekerja sejak awal 2026 harus menunggu kejelasan, terutama menjelang periode pencairan THR.
Secara aturan, keberadaan PPPK paruh waktu telah diakui melalui kebijakan Kementerian PANRB. Namun, regulasi yang berlaku saat ini belum memuat ketentuan rinci mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu.
Aturan yang ada masih mengatur PPPK secara umum, sehingga belum membedakan secara jelas antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam konteks hak tunjangan.
Hingga saat ini, pemerintah juga belum merilis Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2026. Padahal, PP tersebut biasanya menjadi acuan utama bagi pencairan tunjangan ASN, termasuk PPPK.
Belum terbitnya aturan ini membuat status THR dan Gaji ke-13 PPPK paruh waktu masih berada dalam ketidakpastian.
Meski belum ada kepastian, peluang pembayaran THR dan Gaji ke-13 secara proporsional tetap terbuka. Skema ini mengacu pada aturan tahun-tahun sebelumnya, di mana ASN atau PPPK dengan masa kerja belum genap satu tahun menerima tunjangan berdasarkan lama masa kerja.
Jika skema ini kembali diterapkan, maka PPPK paruh waktu berpotensi menerima THR dan Gaji ke-13 dengan perhitungan sebagian dari penghasilan satu bulan, disesuaikan dengan masa kerja efektif.
Sementara itu, pemerintah telah memastikan bahwa THR bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK penuh waktu, akan cair menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran puluhan triliun rupiah untuk pencairan THR tersebut.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang secara khusus menyebutkan mekanisme dan besaran THR bagi PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antar daerah. Tanpa aturan yang jelas, potensi perbedaan interpretasi di tingkat pemerintah daerah masih sangat besar.
Kepastian regulasi dinilai penting agar hak PPPK paruh waktu dapat terlindungi dan proses pembayaran tunjangan berjalan adil serta transparan.
Hingga awal 2026, aturan THR dan Gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu masih belum ditetapkan secara resmi. Opsi pembayaran secara proporsional menjadi peluang paling realistis jika pemerintah mengacu pada kebijakan sebelumnya.
PPPK paruh waktu kini hanya bisa menunggu kejelasan regulasi yang diharapkan terbit sebelum masa pencairan THR dan Gaji ke-13 dimulai. **









