NTT, Aksarabrita.com // Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit dua TNI Angkatan Darat, kembali menarik perhatian nasional setelah muncul dugaan penganiayaan yang terjadi di dalam kesatuan. Pada akhir Juli 2025, puluhan senior diduga menganiaya Lucky selama proses pembinaan di Kabupaten Nagekeo, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Tujuh hari setelah insiden itu, Lucky meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan kerusakan organ yang sangat parah. Organ ginjal mengalami kebocoran dan dokter menduga kekerasan fisik berulang menyebabkan kondisi tersebut.
Pihak TNI Angkatan Darat pernah menyebut insiden itu sebagai bagian dari proses “pembinaan”. Namun, penyidik menemukan fakta berbeda. Penyidik menetapkan 20 prajurit TNI, termasuk satu perwira, sebagai terdakwa dan membawa mereka ke Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa para senior menganiaya Lucky karena menuduhnya memiliki orientasi seksual sesama jenis. Para pelaku memakai tuduhan itu sebagai dasar untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
Sepanjang persidangan, tidak ada saksi maupun bukti yang menguatkan tuduhan orientasi seksual tersebut. Dugaan itu tidak pernah terbukti secara hukum.
Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa tindakan para senior bukan bentuk pembinaan, melainkan penyiksaan yang menghilangkan nyawa seorang prajurit aktif.
“Ini bukan pembinaan. Ini penganiayaan sistematis yang merenggut nyawa,” ujar kuasa hukum keluarga di luar ruang sidang.
Kasus ini memicu tuntutan dari publik agar TNI membuka proses peradilan secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Organisasi pegiat HAM juga mendesak TNI melakukan reformasi pembinaan, terutama untuk melindungi prajurit baru dari kekerasan berulang. (




















