Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Kebijakan ini justru mengatur penundaan akses anak ke platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak yang menggunakan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Angka ini sangat besar dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Data dari UNICEF juga menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka saat menggunakan internet.
“Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Pemerintah juga mencatat adanya sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring yang menjadi perhatian serius.
Untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa akses anak ke platform digital berisiko tinggi ditunda hingga usia 16 tahun. Sementara itu, layanan digital dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan kebijakan tersebut bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital tertentu.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital tidak hanya berasal dari konten berbahaya. Risiko juga dapat muncul dari interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Bahkan jika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital secara berlebihan tetap bisa menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental anak,” jelasnya.
Meutya menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan pada 28 Maret 2026, atau satu tahun setelah aturan ditandatangani.
“Dengan jumlah anak pengguna internet yang sangat besar di Indonesia, tantangan implementasinya memang tidak mudah. Namun semua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati hukum yang berlaku,” tutupnya. ***









