Home / Pemerintah

Senin, 9 Maret 2026 - 10:49 WIB

Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Anak hingga 16 Tahun, Ini Alasannya

Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Anak hingga 16 Tahun, Ini Alasannya

Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Anak hingga 16 Tahun, Ini Alasannya

Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Kebijakan ini justru mengatur penundaan akses anak ke platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.


Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak yang menggunakan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Angka ini sangat besar dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.


Data dari UNICEF juga menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka saat menggunakan internet.
“Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Pemerintah juga mencatat adanya sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring yang menjadi perhatian serius.

Baca Juga :  Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru 5 Januari 2026, Gratis Hari Ini


Untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa akses anak ke platform digital berisiko tinggi ditunda hingga usia 16 tahun. Sementara itu, layanan digital dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan kebijakan tersebut bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital tertentu.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Hadiri Wisuda Tahfiz dan Khotmil Al-Qur’an


Ia menjelaskan, berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital tidak hanya berasal dari konten berbahaya. Risiko juga dapat muncul dari interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Bahkan jika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital secara berlebihan tetap bisa menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental anak,” jelasnya.


Meutya menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan pada 28 Maret 2026, atau satu tahun setelah aturan ditandatangani.
“Dengan jumlah anak pengguna internet yang sangat besar di Indonesia, tantangan implementasinya memang tidak mudah. Namun semua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati hukum yang berlaku,” tutupnya. ***

Share :

Baca Juga

SIMATA BKN Wajib 2026, Karier Guru ASN Ditentukan PKG–SKP

Nasioanal

SIMATA BKN Wajib 2026, Karier Guru ASN Ditentukan PKG–SKP
Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Nasioanal

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan seluruh calon pegawai PPPK tahap 2 telah melalui proses seleksi dan kini menjalani tahapan administratif.

Nasioanal

BGN Angkat 32.000 Pegawai PPPK Tahap Dua
Prabowo ke London dan Davos, Bahas Ekonomi dan Lingkungan (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo ke London dan Davos, Bahas Ekonomi dan Lingkungan
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Daerah

Sah! Pemkot Sungai Penuh Lantik PPPK Gelombang II dan PW

Game

Wawako Azhar Ajak Pramuka Amalkan Tri Satya dan Dasa Dharma Saat Pimpin Ulang Janji Pramuka
Login ke portal ASN Digital kini wajib memakai MFA

Nasioanal

PNS Dan PPPK Harus Pakai MFA Saat Login ke Portal ASN Digital
Panglima TNI Bongkar Pasang 187 Jenderal! Ini Nama yang Geser Posisi

Nasioanal

Panglima TNI Bongkar Pasang 187 Pati! Ini Daftar Nama