Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:36 WIB

PNS Dan PPPK Harus Pakai MFA Saat Login ke Portal ASN Digital

Login ke portal ASN Digital kini wajib memakai MFA

Login ke portal ASN Digital kini wajib memakai MFA

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem keamanan berlapis ini kini wajib digunakan saat ASN mengakses portal ASN Digital, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan perlindungan data layanan kepegawaian nasional.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa portal ASN Digital dirancang sebagai platform terpadu yang mengelola lebih dari 5,2 juta ASN di seluruh Indonesia. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu menyatukan pengelolaan data ASN dalam satu ekosistem digital yang aman, akurat, dan mudah diakses.

“Kami meminta seluruh pejabat pengelola kepegawaian agar mendorong ASN di instansinya untuk mengunduh dan menggunakan ASN Digital. Kolaborasi ASN atas data yang berkualitas dapat dilakukan melalui pemutakhiran data mandiri pada layanan MyASN,” ujar Zudan dalam keterangan di laman resmi BKN, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :  Mata Ammar Zoni Ditutup dan Tangan Diborgol

Portal ASN Digital dibekali sejumlah fitur inti yang mendukung pengelolaan kepegawaian secara menyeluruh. Lima fitur utama tersebut meliputi:

  1. Perencanaan Kebutuhan
    Mengatur kebutuhan formasi ASN di berbagai instansi.
  2. Pengadaan
    Mendukung proses rekrutmen ASN.
  3. Pengelolaan Kinerja
    Memfasilitasi evaluasi kinerja pegawai secara digital.
  4. Pengembangan Talenta dan Karier
    Mendorong peningkatan kompetensi dan pola karier ASN.
  5. Pemberhentian
    Mengatur administrasi pemberhentian pegawai sesuai peraturan.

Dengan penerapan MFA, data ASN yang tersimpan dalam sistem ini diharapkan semakin terlindungi dari potensi penyalahgunaan. Pemerintah juga mendorong seluruh ASN untuk aktif melakukan pemutakhiran data agar informasi kepegawaian tetap valid dan up to date. (Tim)

Share :

Baca Juga

Wako Alfin Kukuhkan Pengurus DWP Sungai Penuh 2024–2029

Daerah

Wako Alfin Kukuhkan Pengurus DWP Sungai Penuh 2024–2029
Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair? Begini Prosesnya

Nasioanal

UMP 2026 Naik! Ini Besaran Gaji di 36 Provinsi, Cek Wilayah Kamu
ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Nasioanal

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Batang Hari

Bikin SIM C Tanpa Ribet! Cukup Online, Langsung Jadi!
PMK 13/2026 Resmi Terbit! Tapi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas Dapat THR dan Gaji ke-13

Pemerintah

PMK 13/2026 Resmi Terbit! Tapi PPPK Paruh Waktu Belum Jelas Dapat THR dan Gaji ke-13
Indonesia Kirim 432 Atlet ke Asian Games 2026

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Kirim 432 Atlet ke Asian Games Aichi-Nagoya 2026
Berapa Hadiah Juara Piala Dunia 2026? Ini Nominal Resminya

Nasioanal

Berapa Hadiah Juara Piala Dunia 2026? Ini Nominal Resminya
Ini Panduan Tahun Baruan di Jakarta 2026

Nasioanal

Ini Aturan Perayaan Tahun Baru 2026 Yang Dilarang