Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:19 WIB

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Jakarta, Aksarabrita.com // Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penegasan tersebut disampaikan Rini untuk meluruskan kabar yang beredar luas di masyarakat mengenai isu penghapusan PPPK paruh waktu mulai tahun ini.

“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus. Kasihan dong,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Rini menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan skema kerja dengan sistem perjanjian tidak penuh waktu (part-time). Pegawai yang diangkat melalui skema ini memperoleh kompensasi berupa upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga :  Proyek PJU Kerinci Membengkak, Fakta Persidangan Terungkap

Menurutnya, skema PPPK paruh waktu memang bersifat sementara. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau pegawai di instansi pemerintah yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024 akibat keterbatasan kuota.

“PPPK paruh waktu ini kontrak sementara. Tujuannya agar tidak terjadi PHK bagi pegawai yang belum tertampung dalam seleksi,” jelas Rini.

Meski demikian, Rini kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengarah pada penghapusan PPPK paruh waktu. Ia mengaku baru mengetahui adanya isu tersebut dari pemberitaan media.

“Saya baru dengar ada isu penghapusan PPPK paruh waktu. Sampai sekarang belum ada,” tegasnya.

Baca Juga :  AKP Edi Mardi Siswoyo Resmi Jabat Kabag Ops Polres Kerinci

Sebelumnya, sejumlah media daring melaporkan bahwa pemerintah disebut-sebut menghapus skema PPPK paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam pemberitaan tersebut, PPPK paruh waktu dikabarkan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui seleksi ulang mulai tahun ini.

Namun, pernyataan terbaru Menteri PANRB memastikan bahwa informasi tersebut belum sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini. ***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kebijakan PA Jaktim Dinilai Tutup Akses Publik soal Kasus Ustadz Zainal Abidin

Daerah

Kementerian Koperasi Buka Rekrutmen PMO KDKMP 2025
Bupati Perkuat Sinergi Bersama MUI Hulu Sungai Tengah

Daerah

Bupati Perkuat Sinergi Bersama MUI Hulu Sungai Tengah
BKN mencatat empat daerah belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, termasuk salah satunya di Provinsi Jambi. (Dok. BKN 7 Palembang)

Daerah

Empat Daerah Masih Nol Penerbitan SK, Jambi Masuk Daftar
ASN Sungai Penuh Masuk Kantor Hanya 4 Hari

Daerah

ASN Sungai Penuh Masuk Kantor Hanya 4 Hari
Ini Deretan Keunggulan PPPK Paruh Waktu yang Perlu Kamu Tahu

Pemerintah

Keunggulan PPPK Paruh Waktu Dengan PPPK Penuh Waktu
DPR Restui Tambahan Anggaran Kemenag Rp41,8 Triliun

Pemerintah

Kabar Baik untuk Guru Non-ASN, DPR Restui Tambahan Anggaran Kemenag Rp41,8 Triliun
Dasco Bentuk Satgas Mitigasi Bersama Pemerintah

Pemerintah

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, Dasco Bentuk Satgas Mitigasi Bersama Pemerintah