Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:19 WIB

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Jakarta, Aksarabrita.com // Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penegasan tersebut disampaikan Rini untuk meluruskan kabar yang beredar luas di masyarakat mengenai isu penghapusan PPPK paruh waktu mulai tahun ini.

“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus. Kasihan dong,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Rini menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan skema kerja dengan sistem perjanjian tidak penuh waktu (part-time). Pegawai yang diangkat melalui skema ini memperoleh kompensasi berupa upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga :  Prabowo Bongkar Fakta Gizi Anak, Pemerintah Turun Tangan

Menurutnya, skema PPPK paruh waktu memang bersifat sementara. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau pegawai di instansi pemerintah yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024 akibat keterbatasan kuota.

“PPPK paruh waktu ini kontrak sementara. Tujuannya agar tidak terjadi PHK bagi pegawai yang belum tertampung dalam seleksi,” jelas Rini.

Meski demikian, Rini kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengarah pada penghapusan PPPK paruh waktu. Ia mengaku baru mengetahui adanya isu tersebut dari pemberitaan media.

“Saya baru dengar ada isu penghapusan PPPK paruh waktu. Sampai sekarang belum ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo Kunci Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Sebelumnya, sejumlah media daring melaporkan bahwa pemerintah disebut-sebut menghapus skema PPPK paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam pemberitaan tersebut, PPPK paruh waktu dikabarkan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui seleksi ulang mulai tahun ini.

Namun, pernyataan terbaru Menteri PANRB memastikan bahwa informasi tersebut belum sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini. ***

Share :

Baca Juga

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (Kanan) menerima kunjungan kehormatan Chief of Defence Staff (CDS) Indian Armed Forces, General Anil Chauhan (Kiri)

Nasioanal

Perkuat Hubungan, Panglima TNI Terima Kunjungan Pangab India
Prabowo Rangkul Warga Padang Pariaman Dipengunsian

Nasioanal

Prabowo Rangkul Warga Padang Pariaman Dipengunsian
Ahmad Ali Targetkan PSI Kalahkan NasDem pada Pileg 2029

Nasioanal

Ahmad Ali Targetkan PSI Kalahkan NasDem pada Pileg 2029

Kerinci

Manperakraf Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Taman Pertiwi, Daftar 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia
Seskab Teddy Cek Arus Balik di Pulo Gebang

Nasioanal

Seskab Teddy Cek Arus Balik di Pulo Gebang, Pemudik Ungkap Kondisi Sebenarnya
Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri

Nasioanal

Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ketua

Batang Hari

Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek Status

Hukum & Kriminal

Ucapan Tolol, Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR