Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:19 WIB

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Jakarta, Aksarabrita.com // Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penegasan tersebut disampaikan Rini untuk meluruskan kabar yang beredar luas di masyarakat mengenai isu penghapusan PPPK paruh waktu mulai tahun ini.

“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus. Kasihan dong,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Rini menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan skema kerja dengan sistem perjanjian tidak penuh waktu (part-time). Pegawai yang diangkat melalui skema ini memperoleh kompensasi berupa upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Pesan Penting Bupati Monadi soal Sampah

Menurutnya, skema PPPK paruh waktu memang bersifat sementara. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau pegawai di instansi pemerintah yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024 akibat keterbatasan kuota.

“PPPK paruh waktu ini kontrak sementara. Tujuannya agar tidak terjadi PHK bagi pegawai yang belum tertampung dalam seleksi,” jelas Rini.

Meski demikian, Rini kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengarah pada penghapusan PPPK paruh waktu. Ia mengaku baru mengetahui adanya isu tersebut dari pemberitaan media.

“Saya baru dengar ada isu penghapusan PPPK paruh waktu. Sampai sekarang belum ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Solusi Dua Negara di PBB, Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian

Sebelumnya, sejumlah media daring melaporkan bahwa pemerintah disebut-sebut menghapus skema PPPK paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam pemberitaan tersebut, PPPK paruh waktu dikabarkan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui seleksi ulang mulai tahun ini.

Namun, pernyataan terbaru Menteri PANRB memastikan bahwa informasi tersebut belum sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini. ***

Share :

Baca Juga

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Alih Status Jadi Full Time

Nasioanal

Daftar Sekarang, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Penuh Waktu

Kesehatan & Olahraga

Jonatan Christie dan Fajar/Fikri Tembus Final Korea Open 2025

Daerah

Kapan Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Diserahkan
Pemkot Sungai Penuh Tetapkan Jam Kerja Baru ASN

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Tetapkan Jam Kerja Baru ASN
Ilustrasi

Nasioanal

Buah Pohon Tetangga Jatuh ke Lahan Kita, Milik Siapa?

Daerah

Dandim 0417/Kerinci Pimpin Acara Purna Tugas dan Tradisi Masuk Satuan

Daerah

5 Tips Menjaga Pola Makan dibulan Ramadhan
Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Ini Aturannya (Humas PANRB)

Nasioanal

Pemerintah Perketat Sistem Merit ASN, Ini Aturannya