Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:19 WIB

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Jakarta, Aksarabrita.com // Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penegasan tersebut disampaikan Rini untuk meluruskan kabar yang beredar luas di masyarakat mengenai isu penghapusan PPPK paruh waktu mulai tahun ini.

“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus. Kasihan dong,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Rini menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan skema kerja dengan sistem perjanjian tidak penuh waktu (part-time). Pegawai yang diangkat melalui skema ini memperoleh kompensasi berupa upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga :  Kode Redeem FF Akhir Tahun, Segera Klaim Hadiah Eksklusifnya!

Menurutnya, skema PPPK paruh waktu memang bersifat sementara. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau pegawai di instansi pemerintah yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024 akibat keterbatasan kuota.

“PPPK paruh waktu ini kontrak sementara. Tujuannya agar tidak terjadi PHK bagi pegawai yang belum tertampung dalam seleksi,” jelas Rini.

Meski demikian, Rini kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengarah pada penghapusan PPPK paruh waktu. Ia mengaku baru mengetahui adanya isu tersebut dari pemberitaan media.

“Saya baru dengar ada isu penghapusan PPPK paruh waktu. Sampai sekarang belum ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasar Murah Tanjab Barat Diserbu Warga, Harga Sembako Jelang Idulfitri 1447 H Turun Drastis!

Sebelumnya, sejumlah media daring melaporkan bahwa pemerintah disebut-sebut menghapus skema PPPK paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam pemberitaan tersebut, PPPK paruh waktu dikabarkan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui seleksi ulang mulai tahun ini.

Namun, pernyataan terbaru Menteri PANRB memastikan bahwa informasi tersebut belum sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini. ***

Share :

Baca Juga

Dinkes Dampingi Wako Alfin Audiensi ke Kemenkes, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Daerah

Dinkes Dampingi Wako Alfin Audiensi ke Kemenkes, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan
Gunardi Hadiri Donor Darah HUT PERSAJA ke-75

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Dukung Donor Darah HUT PERSAJA
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP

Pemerintah

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP
7 Smartphone yang Dipastikan Meluncur Februari 2026

Nasioanal

7 Smartphone yang Dipastikan Meluncur Februari 2026
Kontrak PPPK Terancam D

Nasioanal

Terkuak! Aturan 30% APBD Berpotensi Pangkas PPPK di Daerah
Zebra Cross: Jalur Aman yang Sering Disalahgunakan

Nasioanal

Zebra Cross: Jalur Aman yang Sering Disalahgunakan
Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana

Nasioanal

Prabowo Perintahkan Pemulihan Jalur Darat dan Listrik di Wilayah Bencana
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Daerah

BKN Larang Putus Kontrak PPPK karena Alasan Anggaran