Jakarta, Aksarabrita.com // Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penegasan tersebut disampaikan Rini untuk meluruskan kabar yang beredar luas di masyarakat mengenai isu penghapusan PPPK paruh waktu mulai tahun ini.
“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus. Kasihan dong,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Rini menjelaskan, PPPK paruh waktu merupakan skema kerja dengan sistem perjanjian tidak penuh waktu (part-time). Pegawai yang diangkat melalui skema ini memperoleh kompensasi berupa upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Menurutnya, skema PPPK paruh waktu memang bersifat sementara. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau pegawai di instansi pemerintah yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024 akibat keterbatasan kuota.
“PPPK paruh waktu ini kontrak sementara. Tujuannya agar tidak terjadi PHK bagi pegawai yang belum tertampung dalam seleksi,” jelas Rini.
Meski demikian, Rini kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang mengarah pada penghapusan PPPK paruh waktu. Ia mengaku baru mengetahui adanya isu tersebut dari pemberitaan media.
“Saya baru dengar ada isu penghapusan PPPK paruh waktu. Sampai sekarang belum ada,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah media daring melaporkan bahwa pemerintah disebut-sebut menghapus skema PPPK paruh waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam pemberitaan tersebut, PPPK paruh waktu dikabarkan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui seleksi ulang mulai tahun ini.
Namun, pernyataan terbaru Menteri PANRB memastikan bahwa informasi tersebut belum sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini. ***









