Jakarta, Aksarabrita.com – Harapan ratusan ribu guru madrasah swasta untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 akhirnya pupus. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menolak usulan formasi PPPK yang diajukan Kementerian Agama.
Penolakan tersebut disampaikan Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat membuka formasi PPPK bagi tenaga pendidik yang bekerja di lembaga pendidikan swasta.
Menurut Rini, aturan dalam sistem Aparatur Sipil Negara hanya memperbolehkan status ASN bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Karena itu, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengangkat guru madrasah swasta menjadi PPPK.
“Formasi ASN hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah. Kami tidak dapat memberikan formasi bagi sektor swasta karena pendanaannya berasal dari APBN,” jelasnya dalam rapat tersebut.
Terkendala Aturan ASN
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menyoroti nasib sekitar 630 ribu guru madrasah swasta yang selama ini berharap memperoleh status PPPK. Banyak di antara mereka telah mengabdi puluhan tahun di lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
Namun pemerintah tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Kementerian PANRB menilai kebijakan pengangkatan ASN harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan dalam sistem kepegawaian nasional.
Rini menegaskan bahwa skema PPPK sejak awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Skema PPPK memang berada di instansi pemerintah. Karena itu formasi yang kami siapkan tidak mencakup sektor swasta,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan agar pemerintah membuka formasi PPPK bagi guru madrasah swasta. Usulan tersebut muncul sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status para guru yang selama ini mengajar di madrasah berbasis swasta.
Namun usulan tersebut tidak dapat direalisasikan karena terbentur aturan dalam sistem ASN. Pemerintah menilai perubahan kebijakan hanya dapat dilakukan jika ada revisi regulasi yang mengatur status kepegawaian.
Keputusan ini membuat harapan ratusan ribu guru madrasah swasta untuk menjadi ASN pada 2026 harus tertunda. Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang pembahasan lebih lanjut jika ada perubahan regulasi di masa mendatang.
Pemerintah juga menegaskan bahwa rekrutmen ASN, termasuk PPPK, akan tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.
Dengan demikian, guru madrasah swasta masih harus menunggu kebijakan baru jika ingin memperoleh kesempatan diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK. **









