Home / Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 12:30 WIB

PPPK Dikurangi dan Muncul Status Baru ASN, BKN Buka Suara

Foto Wakil Kepala BKN Suharmen (Dok.MenpanRb)

Foto Wakil Kepala BKN Suharmen (Dok.MenpanRb)

Akasarabrita.com – Ramai kabar beredar di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) soal rencana pengurangan pegawai dan munculnya status baru Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini memicu kekhawatiran, terutama di tengah tekanan anggaran di sejumlah daerah.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Menurutnya, BKN tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi jumlah PPPK ataupun menentukan nasib kontrak kerja mereka.

Suharmen menjelaskan, keberlanjutan kontrak PPPK sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

“Apakah PPPK diperpanjang atau tidak, itu tergantung keputusan pimpinan instansi,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memberikan kewenangan kepada PPK untuk mengambil keputusan terkait kepegawaian, termasuk pemberhentian.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Calon Lawannya?

Beberapa alasan yang dapat digunakan antara lain:

Kondisi krisis ekonomi

Evaluasi kinerja pegawai

Kebutuhan organisasi

Meski begitu, Suharmen menegaskan bahwa BKN tidak ikut campur dalam keputusan tersebut.

Tidak Ada Status Baru ASN

Menjawab isu lain yang beredar, BKN memastikan tidak ada status baru dalam sistem ASN.

Saat ini, status ASN tetap hanya terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Adapun istilah PPPK paruh waktu, disebut hanya bersifat sementara dan bukan kategori baru dalam sistem kepegawaian nasional.

Bisa Jadi PNS, Tapi Harus Lewat Seleksi

Bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS, tetap terbuka peluang. Namun, prosesnya harus melalui mekanisme resmi, seperti:

Baca Juga :  BGN Angkat 32.000 Pegawai PPPK Tahap Dua

Mengikuti seleksi ASN

Tersedia formasi jabatan

Memenuhi batas usia dan syarat lainnya

“Tidak ada status baru ASN. Aturannya sudah jelas, hanya PNS dan PPPK,” tegas Suharmen.

Isu pengurangan PPPK dan munculnya status baru ASN dipastikan tidak benar oleh BKN. Namun, nasib kontrak PPPK tetap bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, terutama di tengah tantangan anggaran daerah.

Agar tidak terjebak informasi yang keliru, PPPK diimbau untuk selalu merujuk pada pernyataan resmi pemerintah dan regulasi yang berlaku.(***)

Share :

Baca Juga

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dimulai 20 Juni

Nasioanal

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dimulai 20 Juni
Menteri Kabinet Merah Putih Siap Meriahkan Indonesia Sports Summit 2025

Nasioanal

Menteri Kabinet Merah Putih Siap Meriahkan Indonesia Sports Summit 2025
Dinkes Sungai Penuh Perkuat Silaturahmi Idul Adha 1447 H

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Perkuat Silaturahmi Idul Adha 1447 H
Semarak HUT ke-17 Sungai Penuh, PKK Gelar Beragam Lomba Seru

Daerah

HUT Sungai Penuh ke-17, PKK Gelar Beragam Lomba Kreatif

Batang Hari

Ingin Kurban Lebih Bermakna? Begini Cara Membaginya

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Cek Kesehatan dan Senam Sehat di SMAN 3 Sungai Penuh
Kemnaker Salurkan Bantuan Usaha Rp5 Juta, Ini Syaratnya

Pemerintah

Kemnaker Salurkan Bantuan Usaha Rp5 Juta, Ini Syaratnya
Bupati Monadi mempercepat pembentukan Mal

Daerah

Kerinci Selangkah Lagi Menuju Mal Pelayanan Publik