Aksarabrita.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kelompok, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan melekat
Tunjangan kinerja (sesuai aturan yang berlaku)
Menariknya, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi PPPK, ada ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 Aturan ini dibuat untuk menyesuaikan masa kerja dengan hak yang diterima.
Ketentuan untuk CPNS Untuk CPNS, besaran gaji ke-13 sedikit berbeda.
CPNS dari APBN menerima 80% gaji pokok
Sementara itu, CPNS dari APBD juga mendapatkan komponen serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN. Besarannya maksimal setara satu bulan gaji, tergantung kondisi keuangan daerah.
Tambahan ini disesuaikan dengan:
Pangkat
Jabatan
Kelas jabatan
Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 menjadi kabar baik bagi ASN. Selain membantu kebutuhan pendidikan dan keluarga, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para aparatur negara.
ASN diimbau untuk menunggu jadwal resmi dari instansi masing-masing terkait tanggal pasti pencairan. (***)









