Home / Pemerintah

Kamis, 2 April 2026 - 17:28 WIB

Meski Tak Ada Anggaran, PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Meski Tak Ada Anggaran PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Meski Tak Ada Anggaran PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Jakarta – PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:
“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran”

Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:

  1. Kontrak habis.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Kena Hukuman Disiplin.
  5. Kena Pidana.
  6. Gabung parpol.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:

Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:

  1. Kontrak habis.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Kena Hukuman Disiplin.
  5. Kena Pidana.
  6. Gabung parpol.
Baca Juga :  Miris! PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR 2026, ASN Kudus Terpaksa Patungan

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah daerah maupun instansi pusat tidak dapat secara sepihak memberhentikan PPPK di luar alasan yang telah diatur.
Jaminan Kepastian bagi PPPK
Penegasan ini sekaligus menjadi kabar penting bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Kepastian status kerja dinilai menjadi faktor utama dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur.


Selain itu, pemerintah diharapkan dapat merencanakan anggaran secara lebih matang agar kewajiban terhadap PPPK tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK. (**)

Share :

Baca Juga

Kabar Baik! PPPK Segera Punya Pensiun

Pemerintah

Kabar Baik! PPPK Segera Punya Pensiun
Silaturahmi Plus Aksi, Wako Sungai Penuh Antar Bantuan ke Solok

Daerah

Silaturahmi Plus Aksi, Wako Sungai Penuh Antar Bantuan ke Solok
Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair? Begini Prosesnya

Nasioanal

UMP 2026 Naik! Ini Besaran Gaji di 36 Provinsi, Cek Wilayah Kamu
Pemerintah Bangun 166 Sekolah Rakyat Atasi Kemiskinan, Target 500

Nasioanal

Pemerintah Bangun 166 Sekolah Rakyat, Target 500
Bantuan Mamak Nan Delapan Dikirim ke Sumbar

Daerah

Bantuan Mamak Nan Delapan Dikirim ke Sumbar

Kerinci

Manperakraf Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Taman Pertiwi, Daftar 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia
Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah

Nasioanal

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Alih Status Jadi Full Time

Batang Hari

Zudan Arif Buka Suara, Ini Langkah Honorer R4 agar Diangkat Jadi PPPK