Home / Pemerintah

Kamis, 2 April 2026 - 17:28 WIB

Meski Tak Ada Anggaran, PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Meski Tak Ada Anggaran PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Meski Tak Ada Anggaran PPPK Tetap Tak Bisa Diberhentikan

Jakarta – PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:
“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit/anggaran”

Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:

  1. Kontrak habis.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Kena Hukuman Disiplin.
  5. Kena Pidana.
  6. Gabung parpol.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan, di Rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN RB tanggal 31 Maret 2026:

Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:

  1. Kontrak habis.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Kena Hukuman Disiplin.
  5. Kena Pidana.
  6. Gabung parpol.
Baca Juga :  Koleksi Skin Gratis CODM 21 Februari 2026 Klaim Sekarang Sebelum Habis!

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah daerah maupun instansi pusat tidak dapat secara sepihak memberhentikan PPPK di luar alasan yang telah diatur.
Jaminan Kepastian bagi PPPK
Penegasan ini sekaligus menjadi kabar penting bagi para PPPK di seluruh Indonesia. Kepastian status kerja dinilai menjadi faktor utama dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur.


Selain itu, pemerintah diharapkan dapat merencanakan anggaran secara lebih matang agar kewajiban terhadap PPPK tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK. (**)

Share :

Baca Juga

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan hasil kerja sama Presiden Prabowo dengan Pakistan-Rusia

Nasioanal

Kekurangan 150.000 Dokter, Prabowo Kerja Sama Pakistan–Rusia

Daerah

Polres Kerinci Imbau Anak-Anak Lebih Waspada, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Satgas Yonif 511/DY Ubah Lanny Jaya Lewat Program Kemanusiaan dan Pembangunan

Nasioanal

Satgas Yonif 511/DY Ubah Lanny Jaya Lewat Program Kemanusiaan dan Pembangunan

Daerah

Bupati Monadi Pimpin Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX di Kerinci
Masa Depan PPPK: Kontrak Lebih Panjang, Kompetensi Jadi Kunci

Daerah

Masa Depan PPPK: Kontrak Lebih Panjang, Kompetensi Jadi Kunci
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad( Foto. Kemenag RI)

Pemerintah

Benarkah Lebaran 20 Maret 2026? Ini Penjelasananya!
Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-126 di Sungai Penuh

Daerah

‎Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau TMMD ke-126 di Sungai Penuh
Wawako Azhar Kembali Tinjau Pembangunan Gedung Kopdes

Daerah

Wawako Azhar Kembali Tinjau Pembangunan Gedung Kopdes