Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:36 WIB

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Kerinci, aksarabrita.com – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial R-A (29), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi lintas kota.


Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi diamankan ketika tiba di lokasi menggunakan sepeda motor.


Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika.“Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat pelaku tiba, langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga sabu dengan berat bruto 2,9 gram serta satu butir pil diduga ekstasi seberat 0,5 gram. Barang tersebut disimpan di dalam saku celana pelaku.

Baca Juga :  Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, Klaim Pemain Langka Gratis

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa R-A memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi berinisial I-K. Pelaku diarahkan untuk mengambil narkotika di kawasan Asrama Haji Jambi, sebelum dibawa ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan untuk komunikasi transaksi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa pelat nomor, serta pakaian milik pelaku.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, R-A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Persiapan MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 di Kabupaten Kerinci

Polres Kerinci menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Yandra Kusuma.

(***)

Share :

Baca Juga

Kerinci Siap Menjadi Daerah Tangguh Bencana!

Daerah

Kerinci Siap Menjadi Daerah Tangguh Bencana!
Kepala Dinas Diskominfosta Kota Sungai Penuh, H. Josrizal Helman, S.Si., Apt,

Daerah

ASN dan Insan Pers Padati Diskominfo Cek Kesehatan Gratis
Pemda Resmi Dilarang Angkat Non-ASN

Batang Hari

Nasib Honorer Terancam, Pemda Dilarang Angkat Non-ASN
Mantan Kadis Kembali Dapat Jabatan Baru

Daerah

Mantan Kadis Kembali Dapat Jabatan Baru
Ketua DPRD Hutri Randa Meriahkan Permainan KIM Hari Bhayangkara ke-80 Polres Kerinci

Daerah

Ketua DPRD Hutri Randa Meriahkan Permainan KIM Hari Bhayangkara ke-80 Polres Kerinci

Daerah

Ketua DPRD Hutri Randa Sambut Walikota Sungai Penuh
Wabup Merangin Hadiri Pelantikan Wike Efrilla sebagai Anggota DPRD PAW

Daerah

Wike Efrilla Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin, Gantikan Almarhum M. Yani

Game

Ketua DPRD Hutri Randa Pimpin Paripurna I Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024