Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Aksarabrita.com – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Nusa Tenggara Timur  sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Pertamina menemukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi pada puluhan SPBU tersebut.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Ahad Rahedi mengatakan Pertamina terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat menerima BBM subsidi sesuai ketentuan.

“Sanksi kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan menunjukkan komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Ahad, Selasa (8/9/2026). dilansir dari Kompas.com

Baca Juga :  Dalam Rutan Ammar Zoni Pimpin Jaringan Narkoba

Ahad menegaskan Pertamina akan menindak setiap SPBU yang melakukan penyimpangan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan ketegasan Pertamina dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Sepanjang periode yang sama, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat 237 sanksi terhadap SPBU di wilayah kerjanya. Rinciannya, Jawa Timur mencatat 98 SPBU, Bali 105 SPBU, NTB tiga SPBU, dan NTT 31 SPBU.

Pertamina juga membina lebih dari 900 SPBU selama periode tersebut. Pembinaan itu bertujuan meningkatkan standar pelayanan sekaligus memastikan petugas menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan.

Untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi, Pertamina memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta memeriksa laporan masyarakat. Langkah tersebut membantu Pertamina mengidentifikasi berbagai pelanggaran di lapangan.

Baca Juga :  Bocoran Samsung Galaxy A57 Terungkap! Desain Keren, Spesifikasi Gahar

Pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta masalah sarana dan prasarana pelayanan.

Pertamina menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mencakup teguran, surat peringatan, hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135. (***)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

DPP PDIP Putuskan Pemecatan Wahyudin Moridu Anggota DPRD

Hukum & Kriminal

Kejanggalan Rekonstruksi Tewasnya Brigadir Esco Polisi 
Polda Jambi Bongkar Jaringan Hacker Pembobol Bank Jambi

Hukum & Kriminal

Polda Jambi Bongkar Jaringan Hacker Pembobol Bank Jambi
Insiden Tragis, Anggota TNI Tembak Rekan Sendir

Hukum & Kriminal

Insiden Tragis, Anggota TNI Tembak Rekan Sendiri
Air Hujan Aman atau Berbahaya? Simak Penjelasan

Hukum & Kriminal

Air Hujan Aman atau Berbahaya? Simak Penjelasan

Batang Hari

Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib untuk Ojol Almarhum Affan Kurniawan  
Mobil Pengangkut Makanan Gratis Tabrak Siswa SD di Cilincing

Hukum & Kriminal

Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing,14 Anak Terluka
Wakil Bupati Hajar Kepala SPPG di Dapur MBG

Hukum & Kriminal

Sidak MBG, Viral Wakil Bupati Pukul Kepala SPPG