Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Langgar Aturan BBM Subsidi, 31 SPBU Dijatuhi Sanksi Pertamina

Aksarabrita.com – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Nusa Tenggara Timur  sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Pertamina menemukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi pada puluhan SPBU tersebut.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Ahad Rahedi mengatakan Pertamina terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat menerima BBM subsidi sesuai ketentuan.

“Sanksi kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan menunjukkan komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Ahad, Selasa (8/9/2026). dilansir dari Kompas.com

Baca Juga :  Puskesmas Rawang Lakukan Pelayanan Kesehatan Kerumah Warga

Ahad menegaskan Pertamina akan menindak setiap SPBU yang melakukan penyimpangan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan ketegasan Pertamina dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Sepanjang periode yang sama, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mencatat 237 sanksi terhadap SPBU di wilayah kerjanya. Rinciannya, Jawa Timur mencatat 98 SPBU, Bali 105 SPBU, NTB tiga SPBU, dan NTT 31 SPBU.

Pertamina juga membina lebih dari 900 SPBU selama periode tersebut. Pembinaan itu bertujuan meningkatkan standar pelayanan sekaligus memastikan petugas menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan.

Untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi, Pertamina memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta memeriksa laporan masyarakat. Langkah tersebut membantu Pertamina mengidentifikasi berbagai pelanggaran di lapangan.

Baca Juga :  Protes PETI di Muaro Jambi Berujung Pembacokan

Pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, serta masalah sarana dan prasarana pelayanan.

Pertamina menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mencakup teguran, surat peringatan, hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135. (***)

Share :

Baca Juga

Almarhum Profil Praka Farizal Prajurit TNI Gugur Saat Misi PBB

Hukum & Kriminal

Profil Praka Farizal Prajurit TNI Gugur Saat Misi PBB

Daerah

Profil Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru: Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Brigjen Pol Mirza Mustaqim

Hukum & Kriminal

Prabowo Apresiasi Penyelamatan Rp6,6 Triliun Uang Negara
Pemuda Watunonju Ditangkap, 29 Paket Sabu Siap Edar Disita

Hukum & Kriminal

Pemuda di Watunonju Diamankan, 5,72 Gram Sabu Siap Edar

Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Laras Faizati Tersangka Hasutan Mabes Saat Demo

Daerah

Polres Kerinci Imbau Pembatasan Jam Malam dan Pergaulan Remaja
Chef SPPG Curi Minyak Jelantah Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Chef SPPG Curi Minyak Jelantah Ditangkap Polisi
Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan, Siapa Saja yang Bayar?