Jakarta, aksarabrita.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meluapkan kekecewaan setelah jaksa menuntut dirinya 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dari proyek digitalisasi pendidikan.
Usai sidang, Nadiem langsung menyoroti besarnya tuntutan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai tuntutan pidana penjara ditambah uang pengganti membuat ancaman hukuman menjadi sangat berat.
“Dengan adanya tuntutan uang pengganti itu, ancaman hukumannya menjadi jauh lebih berat. Saya kecewa dan mempertanyakan alasan tuntutan tersebut,” ujar Nadiem kepada awak media usai sidang tuntutan, 13 Mei 2026.
Nadiem juga kembali menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Kasus ini terus menyita perhatian publik karena proyek pengadaan laptop sebelumnya bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Namun, jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat. **









