Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Jakarta, aksarabrita.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meluapkan kekecewaan setelah jaksa menuntut dirinya 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dari proyek digitalisasi pendidikan.

Usai sidang, Nadiem langsung menyoroti besarnya tuntutan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai tuntutan pidana penjara ditambah uang pengganti membuat ancaman hukuman menjadi sangat berat.

“Dengan adanya tuntutan uang pengganti itu, ancaman hukumannya menjadi jauh lebih berat. Saya kecewa dan mempertanyakan alasan tuntutan tersebut,” ujar Nadiem kepada awak media usai sidang tuntutan, 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Mobil Masuk Jurang di Jalan Sungai Penuh - Tapan, Semua Penumpang Selamat

Nadiem juga kembali menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Kasus ini terus menyita perhatian publik karena proyek pengadaan laptop sebelumnya bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Namun, jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Berkedok Wisatawan, WNA Tiongkok Ketahuan Dagang di Sungai Penuh

Hukum & Kriminal

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Tolak Berhubungan Intim
ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Nasioanal

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026
BLT Kesra Rp900 Ribu Tidak Cair Mei 2026 Ini Fakta Sebenarnya

Nasioanal

BLT Kesra Rp900 Ribu Tidak Cair Mei 2026, Ini Fakta Sebenarnya
Presiden Kumpulkan Kepala Daerah Papua di Istana Negara (Dok. Setkab.RI)

Nasioanal

Presiden Kumpulkan Kepala Daerah Papua di Istana Negara
Kota Sungai Penuh Raih Apresiasi Nasional Dapat Insentif

Daerah

Kota Sungai Penuh Raih Apresiasi Nasional, Dapat Insentif

Daerah

Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Asal Sungai Penuh Dibekuk Warga di Kerinci

Nasioanal

Gubernur Geruduk Kemenkeu, Protes Pemangkasan Dana Daerah