Aksarabrita.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim mulai mempertanyakan ibadah yang perlu didahulukan, antara kurban atau aqiqah. Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang ingin menjalankan keduanya, tetapi memiliki keterbatasan biaya.
Kurban dan aqiqah sama-sama termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Meski sama-sama memakai hewan sembelihan, kedua ibadah ini memiliki tujuan dan waktu pelaksanaan berbeda.
Aqiqah menjadi bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Orang tua biasanya melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Sementara itu, umat Muslim melaksanakan kurban pada 10 hingga 13 Dzulhijjah sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT dan meneladani Nabi Ibrahim AS.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, orang tua sebaiknya mendahulukan aqiqah jika usia anak sudah melewati tujuh hari saat Idul Adha tiba. Namun, jika usia anak belum mencapai tujuh hari, keluarga dapat lebih dulu melaksanakan kurban dan menunaikan aqiqah setelahnya.
Pendapat serupa juga dijelaskan Buya Yahya. Menurutnya, aqiqah lebih utama bagi anak yang sudah waktunya diaqiqahi. Namun, jika kondisi ekonomi terbatas, umat Muslim tetap dapat memilih kurban karena ibadah tersebut memiliki waktu khusus pada Hari Raya Idul Adha.
Sementara itu, Imam Ramli dalam kitab fikih mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan sembelihan. Pendapat itu juga dijelaskan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tausyikh. Meski demikian, sebagian ulama lain tidak membolehkan penggabungan tersebut sehingga persoalan ini masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Bagi orang dewasa yang belum pernah menerima aqiqah dari orang tuanya, banyak ulama menganjurkan untuk mendahulukan kurban. Para ulama menilai kurban menjadi ibadah pribadi, sedangkan aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua kepada anak.
Meski begitu, umat Muslim tetap dapat melaksanakan kurban walaupun belum pernah menjalani aqiqah. Kedua ibadah tersebut memiliki keutamaan masing-masing dan sama-sama membawa pahala bagi yang mampu menjalankannya.**









