Aksarabrita.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, masih banyak masyarakat yang bertanya soal hukum berkurban bagi seseorang yang belum diakikahi saat kecil. Pertanyaan ini kerap muncul karena sebagian orang merasa ragu untuk berkurban sebelum menunaikan akikah.
Dalam pandangan para ulama, seseorang tetap boleh dan sah melaksanakan ibadah kurban meskipun belum pernah diakikahi oleh orang tuanya. Akikah dan kurban merupakan dua ibadah berbeda yang memiliki ketentuan masing-masing.
Ulama menjelaskan, akikah menjadi tanggung jawab orang tua ketika anak masih bayi. Sementara kurban merupakan ibadah pribadi yang dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu secara finansial saat dewasa.
Ustaz Abdul Somad pernah menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi orang yang belum akikah untuk berkurban. Menurutnya, kurban tetap sah karena keduanya tidak saling berkaitan secara hukum.
Hal senada juga disampaikan Buya Yahya. Ia menerangkan bahwa akikah bukan syarat sah kurban. Jika seseorang memiliki kemampuan pada bulan Zulhijjah, maka ia dianjurkan mendahulukan ibadah kurban karena waktunya terbatas.
“Kesempatan kurban hanya datang setahun sekali pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik,” jelasnya dalam salah satu kajian.
Dalam literatur fikih, mayoritas ulama juga menegaskan bahwa akikah dan kurban tidak saling menggugurkan. Orang yang belum diakikahi tetap dapat melaksanakan ibadah kurban tanpa harus menunggu akikah terlebih dahulu.
Bahkan, menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i, akikah yang terlewat saat kecil tidak lagi menjadi tanggungan orang tua ketika anak telah dewasa. Namun, seseorang tetap diperbolehkan mengakikahi dirinya sendiri apabila ingin melaksanakannya.
Karena itu, bagi masyarakat yang memiliki rezeki lebih pada bulan Zulhijjah tahun ini, para ulama menganjurkan agar memprioritaskan ibadah kurban terlebih dahulu dibanding mempersoalkan akikah yang belum terlaksana.
Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki nilai sosial karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan saat Idul Adha. **









