Banyak umat Muslim masih bertanya-tanya tentang hukum bersentuhan dengan suami atau istri setelah berwudhu. Apakah wudhu langsung batal, atau justru tetap sah? Jawabannya bergantung pada pandangan mazhab yang dianut.
Para ulama sejak lama membahas persoalan sentuhan antara suami dan istri dalam kajian fikih Islam. Setiap mazhab memiliki dalil dan dasar hukum masing-masing dalam menjelaskan persoalan ini.
Dalam berbagai literatur fikih klasik, para ulama membagi pandangan hukum bersentuhan setelah wudhu ke dalam empat mazhab besar Islam.
1. Mazhab Syafi’i: Bersentuhan Langsung Membatalkan Wudhu
Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan, termasuk pasangan suami istri, dapat membatalkan wudhu.
Dalam pandangan ini, sentuhan tetap membatalkan wudhu meskipun:
- tidak disengaja,
- tanpa rasa syahwat,
- dan tanpa hubungan suami istri.
Karena itu, banyak umat Muslim di Indonesia memilih memperbarui wudhu setelah bersentuhan dengan pasangan.
2. Mazhab Maliki: Batal Jika Disertai Syahwat
Mazhab Maliki menetapkan wudhu batal jika sentuhan antara suami dan istri menimbulkan syahwat atau rangsangan.
Sebaliknya, jika suami dan istri hanya bersentuhan biasa, seperti berjabat tangan atau menyentuh tanpa unsur birahi, wudhu tetap sah.
3. Mazhab Hanafi: Tidak Membatalkan Wudhu
Mazhab Hanafi menegaskan bahwa sentuhan antara suami dan istri tidak membatalkan wudhu.
Wudhu hanya batal jika tubuh mengeluarkan sesuatu seperti madzi atau mani. Banyak umat Muslim di sejumlah negara Timur Tengah dan Asia Selatan mengikuti pandangan ini.
4. Mazhab Hanbali: Sama dengan Hanafi
Mazhab Hanbali juga menegaskan bahwa sentuhan antara suami dan istri tidak otomatis membatalkan wudhu.
Mazhab ini hanya menganggap wudhu batal jika keluar cairan atau terjadi hal lain yang secara syariat membatalkan wudhu.
Tips Praktis untuk Umat Muslim
Umat Muslim yang mengikuti mazhab Syafi’i dapat menggunakan penghalang saat bersentuhan dengan pasangan agar wudhu tetap terjaga, seperti:
- kain,
- sarung tangan,
- mukena,
- atau benda lain sebagai perantara.
Cara ini membantu pasangan tetap nyaman berinteraksi tanpa khawatir wudhu batal.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan ilmu dalam Islam. Umat Muslim dapat memilih pandangan yang diyakini dan tetap menghormati perbedaan mazhab dalam kehidupan sehari-hari.








