Home / Religi

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:03 WIB

Hukum Bersentuhan dengan Suami Setelah Wudhu, Apakah Batal?

Hukum Bersentuhan dengan Suami Setelah Wudhu Apakah Batal?

Hukum Bersentuhan dengan Suami Setelah Wudhu Apakah Batal?

Banyak umat Muslim masih bertanya-tanya tentang hukum bersentuhan dengan suami atau istri setelah berwudhu. Apakah wudhu langsung batal, atau justru tetap sah? Jawabannya bergantung pada pandangan mazhab yang dianut.

Para ulama sejak lama membahas persoalan sentuhan antara suami dan istri dalam kajian fikih Islam. Setiap mazhab memiliki dalil dan dasar hukum masing-masing dalam menjelaskan persoalan ini.

Dalam berbagai literatur fikih klasik, para ulama membagi pandangan hukum bersentuhan setelah wudhu ke dalam empat mazhab besar Islam.

1. Mazhab Syafi’i: Bersentuhan Langsung Membatalkan Wudhu

Mazhab Syafi’i menetapkan bahwa sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan, termasuk pasangan suami istri, dapat membatalkan wudhu.

Dalam pandangan ini, sentuhan tetap membatalkan wudhu meskipun:

  • tidak disengaja,
  • tanpa rasa syahwat,
  • dan tanpa hubungan suami istri.
Baca Juga :  Wanita Hamil Tewas di Hotel, Pelaku Pakai Obat Kuat

Karena itu, banyak umat Muslim di Indonesia memilih memperbarui wudhu setelah bersentuhan dengan pasangan.

2. Mazhab Maliki: Batal Jika Disertai Syahwat

Mazhab Maliki menetapkan wudhu batal jika sentuhan antara suami dan istri menimbulkan syahwat atau rangsangan.

Sebaliknya, jika suami dan istri hanya bersentuhan biasa, seperti berjabat tangan atau menyentuh tanpa unsur birahi, wudhu tetap sah.

3. Mazhab Hanafi: Tidak Membatalkan Wudhu

Mazhab Hanafi menegaskan bahwa sentuhan antara suami dan istri tidak membatalkan wudhu.

Wudhu hanya batal jika tubuh mengeluarkan sesuatu seperti madzi atau mani. Banyak umat Muslim di sejumlah negara Timur Tengah dan Asia Selatan mengikuti pandangan ini.

4. Mazhab Hanbali: Sama dengan Hanafi

Baca Juga :  Jaga Ekosistem, Bupati Kerinci dan PT KMH Tebar Benih Ikan

Mazhab Hanbali juga menegaskan bahwa sentuhan antara suami dan istri tidak otomatis membatalkan wudhu.

Mazhab ini hanya menganggap wudhu batal jika keluar cairan atau terjadi hal lain yang secara syariat membatalkan wudhu.

Tips Praktis untuk Umat Muslim

Umat Muslim yang mengikuti mazhab Syafi’i dapat menggunakan penghalang saat bersentuhan dengan pasangan agar wudhu tetap terjaga, seperti:

  • kain,
  • sarung tangan,
  • mukena,
  • atau benda lain sebagai perantara.

Cara ini membantu pasangan tetap nyaman berinteraksi tanpa khawatir wudhu batal.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan ilmu dalam Islam. Umat Muslim dapat memilih pandangan yang diyakini dan tetap menghormati perbedaan mazhab dalam kehidupan sehari-hari.

Share :

Baca Juga

AKBP Basuki, Pelapor Pertama Kematian Dosen Untag Ternyata Satu KK

Daerah

Asmara AKBP Basuki dengan Dosen Untag Terbongkar
Anis BAswedan dan Presiden Prabowo Subianto

Nasioanal

Anies Baswedan Doakan Presiden Prabowo di Hari Ultah ke-74

Daerah

Humas Polri Gandeng Media Massa Demi Wujudkan Pemilu Aman

Nasioanal

TNI Resmi Perkenalkan Seragam PDL Baru, Perdana di HUT ke-80

Nasioanal

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Bill Gates

Batang Hari

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Memanas, Kemendagri Kaji Ulang

Nasioanal

Donald Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Serahkan SK ke 564 PPPK Formasi 2024 Tahap I dan II