JAKARTA — Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu perlu bersiap mengikuti seleksi CPNS 2027.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta guru PPPK mulai mempersiapkan diri.
Pemerintah tidak akan mengubah status PPPK penuh waktu menjadi PNS secara otomatis. Guru PPPK harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan.
“Jadi siap-siap bagi PPPK yang penuh waktu untuk seleksi memperebutkan formasi,” kata Abdul Fikri di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Formasi
Pemerintah menyiapkan sekitar 500 ribu formasi untuk seleksi tersebut.
Sekitar 900 ribu PPPK penuh waktu berpotensi mengikuti seleksi pada awal 2027.
Karena itu, guru PPPK perlu mempersiapkan diri sejak sekarang. Mereka harus mengikuti seluruh tahapan seleksi untuk mendapatkan formasi yang tersedia.
Pemerintah juga menargetkan perubahan status lebih dari 230 ribu PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Abdul Fikri meminta pemerintah memperhatikan kebutuhan tenaga pendidikan dalam seleksi tersebut.
Sekolah Prioritas Butuh Tenaga Pendidikan
Pemerintah menjalankan sejumlah program sekolah prioritas. Program tersebut meliputi Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Program tersebut membutuhkan tenaga pendidikan dalam jumlah cukup. Sekolah juga membutuhkan tenaga pengelola perpustakaan.
Karena itu, Abdul Fikri berharap pemerintah membuka formasi PNS untuk tenaga pustakawan.
“Syukur dari 500 ribu itu PNS yang direkrut adalah pustakawan, sehingga perpustakaan kita menjadi perpustakaan yang berkualitas dan representatif untuk sekolah-sekolah prioritas,” ujarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memproyeksikan kebutuhan 526.689 formasi guru nasional hingga 2026.
Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik untuk madrasah, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
PPPK Tidak Otomatis Jadi PNS
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari kembali menjelaskan mekanisme perubahan status guru PPPK menjadi PNS.
Menurut Qodari, guru PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS guru yang mulai berlangsung pada awal 2027.
Qodari menegaskan pemerintah tidak mengangkat guru PPPK menjadi PNS secara otomatis.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Guru PPPK harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Mereka juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Jika tidak lolos seleksi, guru tetap menjalankan tugas sebagai PPPK. Status mereka tetap sebagai PPPK.
PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Instansi masing-masing akan mengusulkan perubahan status tersebut. Pemerintah menargetkan proses itu mulai berjalan pada Januari 2027.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan mengenai guru sebagai pegawai pemerintah pusat.
Pemerintah akan mengatur ketentuan kepegawaian dan penganggaran lebih lanjut.
Pelamar Umum Tetap Bisa Ikut Seleksi
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pelamar umum untuk mengisi kebutuhan guru nasional.
Lulusan baru maupun tenaga yang sudah lama mengabdi dapat mengikuti seleksi. Mereka harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Pemerintah ingin menata status dan jenjang karier guru dalam satu kerangka nasional.
Kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian bagi guru dalam menjalankan tugas.
Guru PPPK Perlu Bersiap
Rencana seleksi CPNS pada awal 2027 membuat guru PPPK perlu mulai mempersiapkan diri.
Guru yang ingin beralih status menjadi PNS harus mengikuti seleksi. Mereka juga harus memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti setiap tahapan sesuai aturan.
Dengan demikian, status PPPK penuh waktu tidak otomatis berubah menjadi PNS. Guru PPPK harus mengikuti proses seleksi untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS. (Tim)




















