SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat pengawasan dana sosial dan keagamaan melalui pemanfaatan teknologi digital. Wali Kota Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah resmi meluncurkan sistem legalitas kotak amal berbasis QR Barcode bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (26/5/2026).
Peluncuran program tersebut berlangsung dihadiri perwakilan Polres Kerinci, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, jajaran kepala SKPD, serta sejumlah tamu undangan.
Melalui program ini, masyarakat dapat memeriksa legalitas kotak amal secara cepat dan mudah hanya dengan memindai QR Barcode yang tersedia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana donasi sekaligus mencegah penyalahgunaan aliran dana yang berpotensi mengarah pada pendanaan terorisme.
Wali Kota Alfin menegaskan bahwa digitalisasi pengawasan kotak amal menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pengelolaan dana sosial yang lebih aman dan akuntabel.
Ia juga mengapresiasi dukungan Densus 88 Antiteror Polri, aparat kepolisian, dan seluruh pihak yang ikut mendorong pemanfaatan teknologi digital di tengah masyarakat.
Menurutnya, penerapan sistem QR Barcode tidak hanya mempermudah pengawasan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sedekah dan donasi di Kota Sungai Penuh.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap inovasi tersebut mampu menciptakan tata kelola dana sosial dan keagamaan yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.








