Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari ini

Jakarta,Aksarabrita.com – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada Selasa (2/6/2026). Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap aparatur dan pensiunan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun.

Pemerintah menjalankan pencairan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) menyalurkan gaji ke-13 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Para penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang karena TASPEN langsung mengirimkan dana ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga :  Baru Diresmikan Presiden, Koperasi Desa Pucangan Dibongkar: Ponpes Sunan Drajat Putus Kontrak

TASPEN menghitung besaran gaji ke-13 berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta berbagai tunjangan lain yang menjadi hak penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga membebaskan gaji ke-13 dari potongan iuran, kredit pensiun, dan pajak. Negara menanggung seluruh kewajiban pajak sehingga penerima memperoleh haknya secara penuh.

Dalam keterangannya, TASPEN menegaskan bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat tetap hanya menerima satu kali gaji ke-13. Namun, ketentuan tersebut tidak menghilangkan hak penerima pensiun maupun penerima tunjangan janda atau duda yang memenuhi persyaratan.

Pencairan gaji ke-13 setiap tahun selalu menjadi perhatian ASN dan pensiunan karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru. Banyak keluarga memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga menambah tabungan.

Baca Juga :  Dua Rumah Ludes Dijarah, Ahmad Sahroni Tidak Terima dan Murka ke Massa

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus memperkuat kesejahteraan ASN aktif dan para pensiunan di seluruh Indonesia. (**)

Share :

Baca Juga

Dok Foto. Kemendikdasmen

Pemerintah

Kabar Baik! Guru Honorer Dipastikan Tetap Mengajar, Ini Syaratnya

Daerah

Menteri LHK Geram, Kebakaran Jambi Bukan Bencana Tapi Disengaja
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Honorer Mulai Panik

Kesehatan & Olahraga

Saksikan Nanti Malam! Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia 2026

Hukum & Kriminal

Vonis Hakim PN Curup Tuai Kritik: Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersihkan Masjid

Daerah

Profil Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru: Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Brigjen Pol Mirza Mustaqim

Batang Hari

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Memanas, Kemendagri Kaji Ulang

Daerah

Wabup Murison Hadiri Haflah Al-Qur’an LPTQ Bersama Ustadz Syamsuri FirdausÂ