Jakarta,Aksarabrita.com – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada Selasa (2/6/2026). Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap aparatur dan pensiunan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun.
Pemerintah menjalankan pencairan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Untuk pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) menyalurkan gaji ke-13 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Para penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang karena TASPEN langsung mengirimkan dana ke rekening masing-masing penerima.
TASPEN menghitung besaran gaji ke-13 berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta berbagai tunjangan lain yang menjadi hak penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga membebaskan gaji ke-13 dari potongan iuran, kredit pensiun, dan pajak. Negara menanggung seluruh kewajiban pajak sehingga penerima memperoleh haknya secara penuh.
Dalam keterangannya, TASPEN menegaskan bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat tetap hanya menerima satu kali gaji ke-13. Namun, ketentuan tersebut tidak menghilangkan hak penerima pensiun maupun penerima tunjangan janda atau duda yang memenuhi persyaratan.
Pencairan gaji ke-13 setiap tahun selalu menjadi perhatian ASN dan pensiunan karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru. Banyak keluarga memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga menambah tabungan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus memperkuat kesejahteraan ASN aktif dan para pensiunan di seluruh Indonesia. (**)









